Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Penggunaan Tahun Penerbitan pada Faktur Pajak

Tata Cara Penggunaan Tahun Penerbitan Untuk Nomor Faktur Pajak adalah sebagai berikut :

Tahun Penerbitan yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak ditulis dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak, contohnya tahun 2022 ditulis '22'.

Contoh Penggunaan Tahun Penerbitan Faktur Pajak :

Tahun penerbitan Tahun 2022 sebagai berikut : 010.900-22.00000020


Baca Juga :