Contoh Objek PPh Badan Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan
Yang termasuk Objek PPh Badan (tidak final) Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan antara lain :
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa.
- Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah dan atau bangunan).
- Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah.
- Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
- Uang pendaftaran dan uang pangkal.
- Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
- Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan.
- Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya.
- Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya.
- Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/ pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Yang termasuk Objek PPh Badan (final) Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan antara lain :
- Bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
- Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta (sewa tanah dan atau bangunan).
Perhitungan Pajak Penghasilan
- Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan yang bergerak dibidang pendidikan adalah berdasarkan Tarif Pajak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga :
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa.
- Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah dan atau bangunan).
- Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah.
- Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
- Uang pendaftaran dan uang pangkal.
- Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
- Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan.
- Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya.
- Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya.
- Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/ pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Yang termasuk Objek PPh Badan (final) Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan antara lain :
- Bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
- Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta (sewa tanah dan atau bangunan).
Perhitungan Pajak Penghasilan
- Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan yang bergerak dibidang pendidikan adalah berdasarkan Tarif Pajak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga :
Referensi :