Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Bukan Objek PPh Badan Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan

Yang Bukan termasuk Objek PPh Badan Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan antara lain :

- Bantuan atau sumbangan yang bukan berasal dari siswa atau mahasiswa.

- Harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. 

Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.

- Bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.


Contoh Kasus :

Yayasan Kuncup Melati adalah yayasan yang bergerak dibidang pendidikan dengan mengelola Sekolah Dasar dengan nama SD. Harapan Bangsa.

Pada bulan Maret Tahun 2024 Yayasan Kuncup Melati menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bantuan tersebut bukan objek Pajak Penghasilan bagi Yayasan Kuncup Melati.


Baca Juga :



Referensi :




- PMK-68/PMK.03/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan