Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 SS

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.. 

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp.60.000.000,-  dalam satu tahun.

Kedua syarat tersebut harus terpenuhi sehingga apabila tidak terpenuhi tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.


Contoh 
Penggunakan Formulir  SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 SS :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) apabila istrinya mempunyai usaha dan penghasilannya digabung maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 meskipun penghasilan brutonya dibawah Rp.60.000.000,-.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai dokter bekerja di rumah sakit swasta, selain itu juga membuka praktek dokter di rumah, maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta dengan total penghasilan bruto sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 S.

4. Mahesa Untoro adalah karyawan di PT. Garuda Jaya Sentosa dengan menerima gaji kotor sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah ) setahun, maka Mahesa Untoro boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dalam melaporkan penghasilannya.

5. Syahroni Muhammad adalah Karyawan di CV.Surya Alam Jayai, selain itu juga bekerja di PT.Senjaya Adil Utama.

Sebagai Karyawan di CV.Surya Alam Jaya memperoleh gaji selama setahun Rp. 24.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah), sedangkan sebagai karyawan di PT.Senjaya Adil Utama memperoleh gaji sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Sehingga penghasilan bruto Syahroni Muhammad selama setahun adalah sebesar 54.000.000 (24.000.000 + 30.000.000) atau tidak melebihi Rp.60.000.000 sehingga dalam melaporkan SPT Tahunan boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

6. Adimas Mahesa telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status sebagai karyawan. Pada tanggal 31 Desember 2022 telah berhenti bekerja, sehingga selama tahun 2023 tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan lain. Maka Adimas Mahesa boleh melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 dengan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.


Kelengkapan SPT Tahunan 1770 SS untuk Tahun Pajak 2023 adalah : 

1. Formulir 1770 SS tanpa lampiran apapun.



Baca Juga :