Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Biaya Entertainment

Pengertian Biaya Entertainment 

Pengertian Biaya Entertainment adalah Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya sepanjang untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya.

Contoh Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya adalah jamuan makan untuk relasi bisnis.

Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

Bagi Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan berupa daftar nominatif yang berisi :

1. Nomor urut.

2. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

3. Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

4. Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

5. Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

6. Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

7. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :

1) Nama

2) Posisi

3) Nama perusahaan

4) Jenis usaha.


Daftar Nominatif Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan adalah sebagai berikut :

Lampiran
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor
:
SE-27/PJ.22/1986
Tanggal  
:
14 Juni 1986

DAFTAR NOMINATIF BIAYA ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA

TAHUN PAJAK  : 2022
Nomor
Pemberian entertaiment dan sejenisnya
Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya
Ket
Tanggal
Tempat
Alamat
Jenis
Jumlah (Rp)
Nama
Posisi
Nama Perusahaan
Jenis Usaha
 
























Contoh Kasus Biaya Entertainment Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

A. Data PT. Agung Bawana Bharata

1. PT. Agung Bawana Bharata adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha di bidang penjualan obat-obatan sebagai distributor

2. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 20 Maret 2016.

3. Peredaran Usaha Bruto Tahun 2021 adalah sebesar Rp.5.876.000.000 (lima milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

4. Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2022 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan karena Peredaran Bruto Tahun 2021 lebih dari Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

5. Salah satu supplier atau pemasok obat PT. Agung Bawana Bharata adalah PT. Cakrabuana Surya Farma yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Farmasi.

6. Pada Tanggal 25 Juni 2022 salah seorang Direktur PT. Cakrabuana Surya Farma yang bernama Arya Wibisono bermaksud berkunjung ke Kantor PT. Agung Bawana Bharata untuk membicarakan kerja sama bisnis obat.

7. Dengan adanya kegiatan tersebut, maka manajemen PT. Agung Bawana Bharata telah mengadakan jamuan makan siang di Rumah Makan Panggih Sadana yang berada di Jl. Surya Saloka Nomor 6 Cilacap yang menghabiskan dana sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) .

B. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PT. Agung Bawana Bharata agar dapat mengurangkan biaya entertainment sebagai pengurang penghasilan bruto

1. Meminta bukti pembayaran ke Rumah Makan Panggih Sadana atas pembayaran jamuan makan siang.

2. Mencatat pengeluaran untuk pembayaran biaya jamuan makan siang dalam buku biaya entertainment, dengan jurnal :

Biaya Entertainment

1.500.000

 

 

 

 

Kas

 

1.500.000


3. Membuat Daftar Nominatif Biaya entertainment sesuai formulir berdasarkan SE-27/PJ.22/1986, dengan data sebagai berikut :

a. Biaya Entertainment : Jamuan Makan Siang Relasi Bisnis

b. Tanggal : 25 Juni 2022

c. Nama Tempat : Rumah Makan Panggih Sadana

d. Alamat : Jl. Surya Saloka Nomor 6 Cilacap

e. Jenis Entertainment : Jamuan Makan Siang Relasi Bisnis

f. Jumlah Pengeluaran : Rp. 1.500.000

g. Relasi Usaha yang diberikan entertainment :

1) Nama : Arya Wibisono

2) Posisi : Direktur

3) Nama Perusahaan : PT. Cakrabuana Surya Farma

4) Jenis Usaha : Industri Farmasi

4. Melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment tersebut sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022.

Kesimpulan :

Untuk dapat membebankan biaya entertainment sebagai pengurang penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Badan Tahun 2022, maka PT. Agung Bawana Bharata harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Biaya entertainment yang dikeluarkan merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dalam hal ini biaya jamuan makan siang yang dikeluarkan oleh PT. Agung Bawana Bharata adalah untuk Direktur PT. Cakrabuana Surya Farma yang memiliki hubungan relasi bisnis antara customer dengan suppliernya.

2. Biaya entertainment yang dikeluarkan harus dicatat dan dilaporkan di pembukuan Wajib Pajak dan dilaporkan sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan menggunakan lampiran sesuai SE-27/PJ.22/1986 dan tidak boleh ketinggalan adalah bukti kas keluar dari pihak eksternal Wajib Pajak berupa kwitansi, struk atau bukti pembayaran lainnya dari pihak yang menerima pembayaran Biaya entertainment.

Dalam hal ini biaya jamuan makan siang yang dikeluarkan oleh PT. Agung Bawana Bharata telah memenuhi syarat agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2022, yaitu :

a. Biaya Jamuan Makan Siang telah dicatat dalam buku biaya entertainment disertai bukti pembayaran dari Rumah Makan Panggih Sadana.

b. Biaya Jamuan Makan Siang dilaporkan sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dengan menggunakan Lampiran Biaya enntertainment berdasarkan SE-27/PJ.22/1986.