Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pegawai Tidak Tetap

Pengertian Pegawai Tidak Tetap 

Pengertian Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Baca Juga : Pengertian Pegawai


Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap 
(Lampiran PMK-168 Tahun 2023)

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Pegawai
Tidak Tetap dibedakan sebagai berikut :

1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tidak secara bulanan dengan jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari:

a. sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau

b. lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh secara bulanan.


Penjelasan :

A. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Tidak Secara Bulanan 

1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap, yang tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dihitung berdasarkan:

a. tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak
Orang Pribadi; atau

b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2. Penggunaan tarif sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditentukan berdasarkan:

a. jumlah penghasilan bruto Pegawai Tidak Tetap sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau

b. rata-rata jumlah penghasilan bruto Pegawai Tidak Tetap sehari,
dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian.

3. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan jumlah bruto seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap.

4. Penentuan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, didasarkan atas jumlah keseluruhan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap dibagi dengan jumlah hari Pegawai Tidak Tetap bersangkutan bekerja.

5. Dalam hal jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebagaimana dimaksud pada angka 2: 

a. sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehari, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif efektif harian dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari; atau

b. lebih dari Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah) sehari, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.


B. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Secara Bulanan

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP 58 Tahun 2023)
 yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap dalam Masa Pajak bersangkutan


Penghasilan Yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas antara lain :

upah harian.

- upah mingguan

- upah satuan

- upah borongan

- upah yang dibayarkan secara bulanan


Contoh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas antara lain :

Buruh Harian

- Buruh Mingguan

- Tukang Batu

- Kuli Bongkar Muat Barang


Baca Juga :


Referensi :