Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Pajak Pemotong PPh Pasal 23

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Salam kenal pak. 

Nama saya Alisha.

Mohon masukannya mengenai kewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk tahun 2024. 

Terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban Konsultasi Pajak :

Kewajiban bagi pemotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :

1. Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 paling lambat dilakukan pada akhir bulan :

a. dibayarkannya penghasilan.

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan.

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

d. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

2. Membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23.

3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada pihak yang dipotong PPh Pasal 23.

4. Melakukan Penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir ke bank persepsi atau kantor pos. 

Contoh : 

PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2024 paling lambat disetor tanggal 10 Pebruari 2024.

5. Melakukan Pelaporan PPh Pasal 23 dengan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikut setelah masa pajak berakhir ke kantor pelayanan pajak. 

Contoh : 

PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2024 paling lambat dilaporkan tanggal 20 Pebruari 2024.


Sanksi bagi pemotong PPh Pasal 23 yang tidak melaksanakan kewajibannya :

1. Sanksi terlambat/tidak menyetor adalah bunga yang besarnya ditentukan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan saat pembayaran.

2. Sanksi terlambat/tidak melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)


Kesimpulan :

1. Sehingga dari pertanyaan yang anda sampaikan, maka bukti potong PPh Pasal 23 harus dibuat, disetor dan dilaporkan untuk masa pajak tahun 2024 sesuai masa pajaknya oleh Pemotong Pajak, apabila tidak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai penjelasan tersebut diatas.

2. Bagi Wajib Pajak yang dipotong pajak Bukti Potong PPh Pasal 23 dapat dikreditkan sebagai pengurang Pajak Penghasilan pada tahun pajak dilakukan pemotongan yaitu untuk Tahun Pajak 2024 dengan menggunakan SPT Tahunan PPh.

Semoga bermanfaat.