Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 (2) Final Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Yang menjadi objek pajak penghasilan PPh Pasal 4 (2) bagi wajib pajak Orang Pribadi yang bersifat final  antara lain :

- Penghasilan berupa bunga deposito.

Penghasilan berupa bunga tabungan.

Penghasilan berupa bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

Penghasilan berupa bunga obligasi.

Penghasilan berupa bunga SUN (Surat Utang Negara).

- Penghasilan berupa Bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Penghasilan Isteri dari 1 (satu) pemberi kerja.

Penghasilan berupa hadiah undian.

Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.

- Penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Penghasilan dari usaha real estate.

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (telah diganti dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022).