Pengertian Badan Sosial Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak
Badan Sosial Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Nilai sisa buku fiskal barang yang dihibahkan apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
b. Nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
4. Nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan meliputi:
a. untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:
1) Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau
2) surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.
5. Nilai perolehan harta hibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
Contoh Kasus Hibah kepada Badan Sosial :
1. PT. Makmur Bahagia Meubel adalah perusahaan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak tanggal 30 Maret 2001.
2. Yayasan Panti Asuhan Tunas Iman adalah Badan Sosial yang tidak mencari keuntungan yang kegiatan utamanya menyelenggarakan Panti Asuhan dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak serta memilki NPWP sejak tanggal 23 Juni 2011.
3. Pada tanggal 30 April 2024 PT. Makmur Bahagia Meubel bermaksud memberikan Hibah berupa Mobil dengan Nilai Perolehan sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Nilai Buku sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Yayasan Panti Asuhan Tunas Iman.
4. Perlakuan Perpajakan bagi Yayasan Panti Asuhan Tunas Iman sebagai penerima hibah Mobil adalah sebagai berikut :
a. Penerimaan Hibah berupa Mobil diakui dan dicatat sebagai pendapatan yang termasuk ke dalam pendapatan bukan objek pajak.
b. Penerimaan Hibah berupa Mobil dicatat dan dibukukan dengan Nilai Buku sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Baca Juga :
Referensi :
1. Badan sosial termasuk yayasan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan :
a. pemeliharaan kesehatan;
b. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
c. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
d. penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku
e. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
f. pemberian beasiswa; dan/atau
g. pelestarian lingkungan hidup.
2. Harta hibahan yang diterima oleh Badan Sosial dapat berbentuk uang atau barang.
3. Harta hibahan yang diterima oleh Badan Sosial berbentuk barang dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar:
3. Harta hibahan yang diterima oleh Badan Sosial berbentuk barang dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar:
a. Nilai sisa buku fiskal barang yang dihibahkan apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
b. Nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
4. Nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan meliputi:
a. untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:
1) Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau
2) surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.
5. Nilai perolehan harta hibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
Contoh Kasus Hibah kepada Badan Sosial :
1. PT. Makmur Bahagia Meubel adalah perusahaan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak tanggal 30 Maret 2001.
2. Yayasan Panti Asuhan Tunas Iman adalah Badan Sosial yang tidak mencari keuntungan yang kegiatan utamanya menyelenggarakan Panti Asuhan dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak serta memilki NPWP sejak tanggal 23 Juni 2011.
3. Pada tanggal 30 April 2024 PT. Makmur Bahagia Meubel bermaksud memberikan Hibah berupa Mobil dengan Nilai Perolehan sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Nilai Buku sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Yayasan Panti Asuhan Tunas Iman.
4. Perlakuan Perpajakan bagi Yayasan Panti Asuhan Tunas Iman sebagai penerima hibah Mobil adalah sebagai berikut :
a. Penerimaan Hibah berupa Mobil diakui dan dicatat sebagai pendapatan yang termasuk ke dalam pendapatan bukan objek pajak.
b. Penerimaan Hibah berupa Mobil dicatat dan dibukukan dengan Nilai Buku sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
5. Perlakuan Perpajakan bagi PT. Makmur Bahagia Meubel sebagai pemberi hibah Mobil adalah sebagai berikut :
a. Pemberian Hibah berupa Mobil diakui dan dicatat sebagai Sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak atau dilakukan koreksi fiskal positif.
b. Pemberian Hibah berupa Mobil apabila pada saat perolehannya terdapat pajak masukan, maka atas pemberian hibah tersebut dikenakan PPN sebesar 11 % x Rp.75.000.000.
a. Pemberian Hibah berupa Mobil diakui dan dicatat sebagai Sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak atau dilakukan koreksi fiskal positif.
b. Pemberian Hibah berupa Mobil apabila pada saat perolehannya terdapat pajak masukan, maka atas pemberian hibah tersebut dikenakan PPN sebesar 11 % x Rp.75.000.000.
Baca Juga :
Referensi :