Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Pengertian Beasiswa yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan

Pengertian Bea Siswa

Pengertian Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.

Pengertian Beasiswa yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan

Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Persyaratan tertentu tersebut meliputi Beasiswa yang diterima:

a. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan

b. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Penghasilan bea siswa menjadi objek pajak penghasilan apabila:

a. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;

b. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau

c. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha,

dengan penerima Beasiswa.

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi..

Pendidikan nonformal adalah merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Komponen beasiswa terdiri dari :

- biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, 

- biaya ujian, 

- biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, 

- biaya buku, 

- biaya transportasi, dan/atau

- biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar


Contoh Pemberian Beasiswa yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

- PT.Cahaya Elektrik Jaya adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang pembuatan kabel.

- PT.Cahaya Elektrik Jaya bermaksud mengadakan program peningkatan SDM untuk karyawannya berupa beasiswa untuk menempuh pendidikan sarjana teknik elektro.

- Atas pemberian beasiswa tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

- PT.Cahaya Elektrik Jaya tidak memotong PPh Pasal 21 atas pemberian beasiswa tersebut kepada karyawannya dan dapat membebankan biaya beasiswa tersebut sebagai pengurang penghasilan kena pajak.


Baca Juga :







Referensi :

- Perubahan Pasal 4 ayat 3 huruf LUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan



- PMK-68/PMK.03/2020 Tanggal 14 Juni 2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan