Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER DJP No.27/PMK.03/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010 Tentang Tata Cara Pengisian SSP, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

PER DJP No. PER-27/PJ/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010 Tentang Tata Cara Pengisian SSP, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) mengatur tentang :

- Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Tata Cara penyetoran dan pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)


Status PER-27/PJ/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010 Tentang Tata Cara Pengisian SSP, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah sebagai berikut :



Baca Juga :