PER DJP No.27/PMK.03/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010 Tentang Tata Cara Pengisian SSP, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
PER DJP No. PER-27/PJ/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010 Tentang Tata Cara Pengisian SSP, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) mengatur tentang :
- Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
- Tata Cara penyetoran dan pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Status PER-27/PJ/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010 Tentang Tata Cara Pengisian SSP, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah sebagai berikut :
- PER-27/PJ/2010 telah dicabut dengan PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Perubahan PER-23/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri
Baca Juga :