Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Pak mau tanya mengenai perhitungan pajak PPN pengadaan barang di Kepolisian RI besarannya berapa ? dan pembacaan nya pajak 10% itu sama 10 / 100 atau 10 / 110, trims
Jawaban Konsultasi Pajak :
Perhitungan PPN Atas Pengadaan Barang oleh bendahara di Kepolisian RI terhadap BKP yang dapat dipungut PPN adalah sebagai berikut :
- Dalam hal penyerahan BKP dengan Nilai kontrak/jumlah pembayaran termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh :
Nilai kontrak : 11.000.000
Dasar Pengenaan Pajak : 10.000.000
(100/110 x 11.000.000)
PPN : 1.000.000
(10 % /110 % x 11.000.000)
- Dalam hal penyerahan BKP dengan Nilai kontrak/jumlah pembayaran tidak termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh :
Nilai kontrak : 10.000.000
Dasar Pengenaan Pajak : 10.000.000
PPN : 1.000.000
(10 % x 10.000.000)
Dalam praktek untuk pengadaan barang dengan instansi pemerintah (bendahara pemerintah) biasanya nilai kontrak termasuk PPN.
Artikel Terkait :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Pemungut PPN dan PPnBM.
- Surat Edaran Dirjend Pajak No.SE-32/PJ.52/2003 Tanggal 31 Desember 2003 tentang penyampaian KMK No.563/KMK.03/2003