Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Kepada Bendahara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan Bendahara Bos

Dasar pemungutan PPN dan PPnBM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sebagaimana tersebut dalam SPM (Surat Perintah Membayar).

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas Penyerahan dan atau Impor Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP).

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan atas Penjualan Barang Mewah yang terdiri dari :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

PPnBM hanya dikenakan 1 (satu) kali pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang.


Mulai 1 Januari 2025 :
 
Perhitungan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Kepada Bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bendahara Bos adalah sebagai berikut :

1. Dalam hal penyerahan BKP/JKP hanya terutang PPN (tidak terutang PPnBM) dan Nilai kontrak/jumlah pembayaran termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah sebagai berikut :

Contoh :
 
PT. Jaya Abadi Unggul menjual Alat Tulis Kantor kepada bendahara Instansi Pemerintah dengan 
Jumlah pembayaran/Nilai kontrak termasuk PPN sebesar Rp.11.100.000
 
Harga Jual : Rp.10.000.000

Dasar Pengenaan Pajak : Rp.9.166.667
(11/12 x 10.000.000) 
 
PPN  : Rp.1.100.000 
(12 % x 9.166.667)

Jadi atas pengadaan Alat Tulis Kantor dengan nilai Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus rupiah) termasuk Pajak, maka dipungut PPN sebesar Rp.1.100.000 (satu juta seratus rupiah).

PPN dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah dan disetor dengan nama serta NPWP Bendahara Instansi Pemerintah


2. Dalam hal penyerahan BKP/JKP hanya terutang PPN (tidak terutang PPnBM) dan Nilai kontrak/jumlah pembayaran tidak termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah sebagai berikut :

Contoh :
 
CV. Ayumas Nengah Gumun menjual Alat Listrik kepada Bendahara Instansi Pemerintah dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.20.000.000 tidak termasuk PPN

Jumlah pembayaran/Nilai kontrak : Rp. 20.000.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : Rp.18.333.333
(11/12 x 20.000.000)
 
PPN  : Rp. 2.200.000
(12 % x 18.333.333)

Jadi atas Penjualan Alat Listrik dengan nilai Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak, maka dipungut PPN sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah).


3. Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, di samping terutang PPN juga terutang PPn BM, maka jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut adalah sebagai berikut :

Contoh : 

PT. Marganata Angin Timur menjual barang kena pajak yang juga merupakan barang mewah kepada Bendahara Instansi Pemerintah dengan Harga Jual tidak termasuk PPN dan PPnBM sebesar Rp.100.000.000

PPnBM atas barang kena pajak tersebut sebesar 20%

PPN atas barang kena pajak tersebut sebesar 12 %
 
 
Jumlah PPN yang dipungut :

Dasar Pengenaan Pajak : Rp. 100.000.000
 
PPN  : Rp.12.000.000
(12% x 100.000.000)
 
Jumlah PPn BM yang dipungut :
 
DPP PPnBM : Rp.100.000.000
 
PPnBM  : 20.000.000
(20 % x 100.000.000)

Jadi atas Penjualan Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah dengan nilai Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tidak termasuk Pajak, maka dipungut PPN sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan PPnBM sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).


4. Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN dan PPn BM tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. 

Batas jumlah pembayaran sebesar Rp.2.000.000,00 tersebut hendaknya diartikan tidak termasuk PPN dan PPn BM.

Atas PPN dan PPnBM tersebut tetap dibuatkan Faktur Pajak, disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Rekanan Bendahara atau Instansi Pemerintah.

Contoh 1 :
 
Harga Jual tidak termasuk PPN : 3.000.000

DPP : 3.000.000
 
PPN (12 % x 3.000.000) : 360.000
 
PPnBM (20 % x 3.000.000) : 600.000
 
Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM : 3.960.000
 
Harga Jual tidak termasuk PPN adalah Rp. 3.000.0000 (tiga juta rupiah)  (di atas Rp. 2.000.000), maka PPN dan PPn BM yang terutang harus dipungut oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah atau KPPN.
 
Contoh 2 :
 
Harga Jual 
tidak termasuk PPN : 2.000.000

DPP : 2.000.000
 
PPN (12 % x 2.000.000) : 240.000
 
PPnBM (20 % x 2.000.000) : 400.000
 
Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM: 2.640.000
 
Karena Harga Jual tidak termasuk PPN dan PPn BM berjumlah 2.000.000  maka PPN dan PPn BM yang terutang tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah dan KPPN, tetapi harus disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN Rekanan.
 


Baca Juga :





Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah