Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pajak Penghasilan Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Pajak Penghasilan Dalam Akuntansi Pajak 

Pengertian Pajak Penghasilan Dalam Akuntansi Pajak adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang) dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari Orang Pribadi dan Badan atau dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan yang diterimanya.

Pajak penghasilan disini meliputi pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Pajak penghasilan ada yang bersifat final dan ada yang bersifat non final.

Pajak penghasilan yang bersifat final biasanya dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan yang diterima.

Pajak penghasilan yang bersifat non final biasanya dikenakan atas penghasilan yang sudah dikurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan atau disebut dengan penghasilan kena pajak. 

Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan adalah biaya-biaya berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Jenis Pajak Penghasilan Dalam Akuntansi Pajak 

Pajak Penghasilan terdiri dari :

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Orang Pribadi.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Badan.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Orang Pribadi.


Contoh Kasus :

Adi Permana Surya, merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha sebagai Notaris, maka kewajiban Pajak Penghasilannya antara lain :

- Setiap bulan membayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi (apabila atas penghasilannya terutang Pajak Penghasilan PPh Pasal 25/29).

- Setiap tahun menghitung PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang terutang, dan menyetorkan PPh Pasal 29 yang kurang dibayar dan melaporkan ke kantor pajak dengan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.


Baca Juga :