Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER DJP Nomor PER-16/PJ/2012 Tanggal 02 Juli 2012 Tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi Wajib Pajak Badan

PER-16/PJ/2012 Tanggal 02 Juli 2012 Tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi Wajib Pajak Badan mengatur tentang :

- PER-16/PJ/2012 menjelaskan tentang pengertian e-SPT Tahunan PPh tahun 2011 Badan yaitu e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ./2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;

- PER-16/PJ/2012 menetapkan bahwa Wajib Pajak Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 harus menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011 Badan;

- PER-16/PJ/2012 menetapkan bahwa Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya PER-16/PJ/2012 Tanggal 02 Juli 2012.


Status PER-16/PJ/2012 Tanggal 02 Juli 2012 adalah sebagai berikut :

- PER-16/PJ/2012 Tanggal 02 Juli 2012 mulai berlaku sejak 2 Juli 2012.


Baca Juga :