Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE DJP No.SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri mengatur tentang :

- Tarif dan Tata Cara Pembayaran PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri


Status SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 adalah sebagai berikut :

- SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Agustus 1996.


Baca Juga :


Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 15