Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS terdiri dari Petunjuk Pengisian secara umum dan secara khusus.

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk Tahun Pajak 2023 terdiri dari :

A. Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 SS secara Umum meliputi :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS, meliputi :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. 

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun. 

2. Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi dengan benar dan lengkap.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengambil sendiri Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dan menyampaikan ke Kantor Pajak paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2024 (sekarang Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS melalui laman DJP Online).

4. Denda apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dengan benar dan tepat waktu yaitu sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).

5. Untuk tahun 2023 Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721-A2) sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

B. Petunjuk pengisian secara Khusus meliputi :

1. Petunjuk pengisian kolom Tahun Pajak.

2. Petunjuk pengisian kolom SPT Pembetulan Ke-….

3. Petunjuk pengisian NPWP dan Nama Wajib Pajak

4. Petunjuk pengisian kolom Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.

5. Petunjuk pengisian kolom Pengurangan

6. Petunjuk pengisian kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

7. Petunjuk pengisian kolom Penghasilan Kena Pajak.

8. Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan Terutang.

9. Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan yang sudah dipotong oleh Pihak Lain.

10. Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri atau pajak penghasilan yang lebih dipotong.

11. Petunjuk pengisian kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Penghasilan Final.

12. Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan Final Terutang.

13. Petunjuk pengisian kolom Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak.

14. Petunjuk pengisian kolom Jumlah Keseluruhan Harta yang dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.

15. Petunjuk pengisian kolom Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 selengkapnya adalah sebagai berikut :

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA
(Formulir SPT 1770 SS) 

PETUNJUK UMUM 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS adalah Wajib Pajak yang:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun.

2. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

3. Penghasilan dari pekerjaan bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.

4. Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).

5. Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, namun:

a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau

c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).  

pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

6. Suami-isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ini.

7. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

8. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan (apabila akan melaporkan SPT Tahunan 1770 SS dalam bentuk kertas) dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir.

9. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (bukan 10.000.000,00) atau dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (bukan 125,50).

10. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. 

Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

11. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

12. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

13. Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2).

PETUNJUK KHUSUS

Tahun Pajak :

Kolom Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak yang sesuai. 

Contoh : 

Atas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023, maka kolom tahun pajak diisi dengan 2023.

SPT Pembetulan ke- ..... :

Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan kolom Ke- ... diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Pembetulan. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan kolom Ke- ... tersebut tidak perlu diisi.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nama Wajib Pajak

Kolom ini diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama Wajib Pajak.

Contoh :

Nama Wajib Pajak : Mahesa Jenar

NPWP                   : 47.025.268.5-529.000

A. Pajak Penghasilan

1. Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya

Jumlah penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dapat diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 8 atau 1721-A2 angka 11 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final). 

2. 
 Penguranga

Pengurangan ini merupakan pengurangan atas penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang meliputi biaya jabatan, biaya pensiun serta iuran pensiun dan iuran THT yang dibayarkannya oleh Wajib Pajak yang bersangkutan

Kolom ini dapat diisi dengan jumlah pengurangan yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 11 atau 1721-A2 angka 14.

3.  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kolom ini diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 15 atau 1721-A2 angka 18

TK     : tidak kawi

K     : kawi

K/I    : kawin, isteri mempunyai penghasilan yang digabung dengan penghasilan suam

Berdasarkan status Anda, isilah kotak yang terdapat pada sebelah kanan status tersebut dengan angka banyaknya jumlah tanggungan, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga

Berikut ini tabel besarnya PTKP dalam setiap status dan banyaknya tanggungan:

Status

PTKP

TK/0

54.000.000

TK/1

58.500.000

TK/2

63.000.000

TK/3

67.500.000

 

Status

PTKP

K/0

58.500.000

K/1

63.000.000

K/2

67.500.000

K/3

72.000.000

 

Status

PTKP

K/I/0

76.500.000

K/I/1

81.000.000

K/I/2

85.500.000

K/I/3

90.000.000


PTKP bagi masing-masing suami-isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.

4.  Penghasilan Kena Pajak

Kolom ini diisi dengan hasil penghitungan atas kolom pada angka 1 - 2 - 3
Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

5.  Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang) 

Kolom ini diisi dengan penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak, sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sd Rp.60 Juta

5 %

Diatas Rp. 60 Juta sd Rp. 250 Juta

15 %

Diatas Rp. 250 Juta sd Rp. 500 Juta

25 %

Diatas Rp. 500 Juta sd 5 milyar

30 %

Diatas 5 milyar

35 %


Jika penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, kolom ini diisi dengan jumlah PPh terutang yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 20.

6.  Pajak Penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain

Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 20, 1721-A2 angka 23 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (yang tidak bersifat final).

7.  Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri atau Pajak Penghasilan yang lebih dipotong

Beri tanda silang pada kotak Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri dan lampirkan asli bukti pembayaran PPh Pasal 29 apabila nilai pada angka 5 lebih besar dibandingkan dengan nilai pada kolom 6. 

Beri tanda silang pada kotak Pajak Penghasilan yang lebih dipotong apabila nilai pada angka 6 lebih besar dibandingkan nilai pada kolom 5. Kolom rupiah diisi dengan selisih antara nilai pada angka 5 - 6.

B. Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

8. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Penghasilan Final

Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.

9.  Pajak Penghasilan Final terutang

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Final yang terutang.

10.  Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi bantuan / sumbangan / hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.

C. Daftar Harta dan Kewajiban

11.  Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak

Kolom ini diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai Wajib Pajak dan anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Contoh : rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.

12. Jumlah Keseluruhan Kewajiban/utang pada Akhir Tahun Pajak

Diisi dengan jumlah seluruh utang yang diperoleh/dimiliki Wajib Pajak dan anggota keluarganya, termasuk utang bunga. Contoh: pinjaman bank atau koperasi. 

Dalam hal Isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non-usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai isteri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS





PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya