Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
Petunjuk Pengisian SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS terdiri dari Petunjuk Pengisian secara umum dan secara khusus.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk Tahun Pajak 2023 terdiri dari :
A. Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 SS secara Umum meliputi :
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi 1770 SS, meliputi :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun.
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi harus mengisi dengan benar dan lengkap.
3. Wajib
Pajak Orang Pribadi harus mengambil sendiri Formulir SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi 1770 SS dan menyampaikan ke Kantor Pajak paling lambat 3 bulan setelah
berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2024 (sekarang Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS melalui laman DJP Online).
4. Denda
apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi 1770 SS dengan benar dan tepat waktu yaitu sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
5. Untuk tahun 2023 Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721-A2) sebagai
lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
B. Petunjuk pengisian secara Khusus
meliputi :
1. Petunjuk
pengisian kolom Tahun Pajak.
2. Petunjuk
pengisian kolom SPT Pembetulan Ke-….
3. Petunjuk
pengisian NPWP dan Nama Wajib Pajak
4. Petunjuk
pengisian kolom Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan
penghasilan neto dalam negeri lainnya.
5. Petunjuk
pengisian kolom Pengurangan
6. Petunjuk
pengisian kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
7. Petunjuk
pengisian kolom Penghasilan Kena Pajak.
8. Petunjuk
pengisian kolom Pajak Penghasilan Terutang.
9. Petunjuk
pengisian kolom Pajak Penghasilan yang sudah dipotong oleh Pihak Lain.
10. Petunjuk
pengisian kolom Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri atau pajak
penghasilan yang lebih dipotong.
11. Petunjuk
pengisian kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Penghasilan Final.
12. Petunjuk
pengisian kolom Pajak Penghasilan Final Terutang.
13. Petunjuk
pengisian kolom Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak.
14. Petunjuk
pengisian kolom Jumlah Keseluruhan Harta yang dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
15. Petunjuk
pengisian kolom Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 selengkapnya adalah sebagai berikut :
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA
(Formulir SPT 1770 SS)
PETUNJUK UMUM
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS adalah Wajib Pajak yang:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun.
2. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
3. Penghasilan dari pekerjaan bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.
4. Dalam hal Wajib Pajak telah
kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga
Wajib Pajak, namun tidak termasuk
penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi
kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan
oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
5. Dalam hal Wajib Pajak telah
kawin, namun:
a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak
dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
6. Suami-isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ini.
7. Wajib Pajak wajib
mengisi dan
menyampaikan SPT Tahunan dengan
benar, lengkap,
jelas dan menandatanganinya.
9. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh: dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (bukan
10.000.000,00) atau dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (bukan 125,50).
10. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas
sebelum SPT Tahunan disampaikan.
Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
11. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan
penyampaian
SPT
Tahunan,
kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
12. Wajib Pajak yang
karena
kealpaannya
atau dengan sengaja tidak menyampaikan
SPT
Tahunan
atau menyampaikan SPT Tahunan
tetapi isinya
tidak benar sehingga
dapat menimbulkan
kerugian
pada pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
13. Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2).
PETUNJUK KHUSUS
Tahun Pajak :
Kolom Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak yang sesuai.
Contoh :
Atas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023, maka kolom tahun pajak diisi dengan 2023.
SPT Pembetulan ke- ..... :
Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan kolom Ke- ... diisi
dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Pembetulan. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan kolom Ke- ... tersebut tidak perlu diisi.
Kolom ini diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama Wajib Pajak.
Contoh :
Nama Wajib Pajak : Mahesa Jenar
NPWP : 47.025.268.5-529.000
A. Pajak Penghasilan
Jumlah penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dapat diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 8 atau 1721-A2 angka 11 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final).
2. Pengurangan
Pengurangan ini merupakan pengurangan atas penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang meliputi biaya jabatan, biaya pensiun serta iuran pensiun dan iuran THT yang dibayarkannya oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kolom ini dapat
diisi
dengan jumlah
pengurangan
yang tercantum pada
bukti
pemotongan
PPh 1721-A1 angka 11 atau 1721-A2 angka 14.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kolom ini diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 15 atau 1721-A2 angka 18.
TK : tidak kawin
K : kawin
K/I : kawin, isteri mempunyai penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami
Berdasarkan status Anda, isilah kotak yang terdapat pada sebelah kanan status tersebut dengan angka banyaknya jumlah tanggungan, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Berikut ini tabel besarnya PTKP dalam setiap status dan banyaknya tanggungan:
Status |
PTKP |
TK/0 |
54.000.000 |
TK/1 |
58.500.000 |
TK/2 |
63.000.000 |
TK/3 |
67.500.000 |
Status |
PTKP |
K/0 |
58.500.000 |
K/1 |
63.000.000 |
K/2 |
67.500.000 |
K/3 |
72.000.000 |
Status |
PTKP |
K/I/0 |
76.500.000 |
K/I/1 |
81.000.000 |
K/I/2 |
85.500.000 |
K/I/3 |
90.000.000 |
PTKP bagi masing-masing suami-isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.
4. Penghasilan Kena Pajak
Kolom ini diisi dengan hasil penghitungan atas kolom pada angka 1 - 2 - 3
Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
5. Pajak
Penghasilan Terutang (PPh Terutang)
Kolom ini diisi dengan penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak, sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak |
Tarif
Pajak |
sd Rp.60 Juta |
5 % |
Diatas Rp. 60 Juta sd Rp.
250 Juta |
15 % |
Diatas Rp. 250 Juta sd Rp.
500 Juta |
25 % |
Diatas Rp. 500 Juta sd 5
milyar |
30 % |
Diatas 5 milyar |
35 % |
Jika penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, kolom ini diisi dengan jumlah PPh terutang yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 20.
6. Pajak
Penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain
7. Pajak
Penghasilan yang harus dibayar sendiri atau Pajak Penghasilan yang lebih dipotong
Beri tanda silang pada kotak Pajak Penghasilan yang lebih dipotong apabila nilai pada angka 6 lebih besar dibandingkan nilai pada kolom 5. Kolom rupiah diisi dengan selisih antara nilai pada angka 5 - 6.
8. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Penghasilan Final
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
9. Pajak
Penghasilan Final terutang
10. Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
C. Daftar Harta dan Kewajiban
11. Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak
Kolom ini diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai Wajib Pajak dan anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Contoh : rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.
12. Jumlah Keseluruhan Kewajiban/utang pada Akhir Tahun Pajak
Baca Juga :