Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI (Excel) Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26
Download Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 Tahun Pajak 2024 dan Tahun 2025
Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 digunakan untuk melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 atas penghasilan berupa :
a. 1 . 3 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal Penerima Penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri atau diisi dengan nomor paspor atau tax identification number dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri.
Jika wajib pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan memberikan surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili, angka 2 diisi dengan tax identification number
B. PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang Dipotong
Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 digunakan untuk melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 atas penghasilan berupa :
A. PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final :
1. Upah Pegawai Tidak Tetap.
Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 :
Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format penulisan :
1. Upah Pegawai Tidak Tetap.
2. Imbalan kepada Distributor Pemasaran Berjenjang.
3. Imbalan kepada Agen Asuransi
4. Imbalan kepada Penjaja Barang Dagangan.
5. Imbalan kepada Tenaga Ahli.
6. Imbalan kepada Bukan Pegawai Lainnya.
7. Imbalan atau Honorarium kepada Anggota Dewan Komisaris yang Menerima Imbalan Secara Tidak Teratur
8. Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan kepada Mantan Pegawai.
9. Penarikan Uang Pensiun oleh Pegawai.
10. Imbalan kepada Peserta Kegiatan.
11. Objek PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final Lainnya.
B. PPh Pasal 26
13. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26
Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 :
Bagian Header Formulir
1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx.
b. mm : diisi masa pajak
c. yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak
d. xxxxxxx : diisi nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
Contoh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final untuk masa pajak Januari 2024 dengan nomor 0000001.
Pengisian :
kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 : diisi 1.3
Masa Pajak : 01
Tahun Pajak : 24
Nomor Urut : 0000001
Pengisian lengkap : 1.3.01-24-0000001
A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
1. Angka 1 :
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak bersifat final atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
2. Angka 2 :
Jika wajib pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan memberikan surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili, angka 2 diisi dengan tax identification number
3. Angka 3 : Diisi dengan nama Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Angka 4 : Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Angka 5 : Diisi dengan silang (X) dalam hal Penerima Penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri.
Angka 6 : Diisi dengan kode negara domisili dalam hal Penerima Penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri, sesuai dengan daftar kode negara.
B. PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang Dipotong
1. Kolom (1) :
Diisi dengan kode objek pajak sebagaimana terdapat pada daftar kode objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak bersifat final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 di bagian bawah formulir.
2. Kolom (2) :
Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
3. Kolom (3) :
Diisi dengan jumlah dasar pengenaan pajak.
4. Kolom (4) :
Diisi dengan tanda silang (X), dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 tidak mempunyai NPWP.
5. Kolom (5) :
Diisi dengan tarif pemotongan pajak. Misal tarif 5%, maka penulisan tarifnya yaitu 5.
Jika pengenaan Pajak Penghasilan menggunakan beberapa tarif, maka penulisan tarif dilakukan dengan hanya menuliskan tarif tertingginya
6. Kolom (6) :
Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong.
C. Nomor Dokumen Referensi Fasilitas atau Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile)
Diisi dengan nomor dokumen referensi, dalam hal Penerima Penghasilan
mendapat fasilitas pajak atau memiliki Surat Keterangan Domisili.
Misal, dalam hal mendapat fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
D. Identitas Pemotong
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/ Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
1. Angka 1 :
Diisi dengan NPWP Pemotong.
2. Angka 2 :
Diisi dengan Nama Pemotong.
3. Angka 3 :
Diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.
4. Angka 4 :
Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
5. Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap.
Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
Baca Juga :