Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-II (Excel) Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26

Download Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-II Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 Berbentuk Excel Tahun Pajak 2023 dan 2022

Formulir 1721-II (Excel) Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh dengan bukti pemotongan menggunakan formulir 1721-VI.

Formulir 1721-II (Excel) Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 tidak perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 apabila tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI.


Formulir 1721-II Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 terdiri dari :

1. Bagian Header : Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (tidak final) dan/atau Pasal 26.

2. Satu Masa Pajak atau Satu Tahun Pajak.

3. NPWP Pemotong

4. Nomor Urut.

5. NPWP yang dipotong pajak

6. Nama Wajib Pajak yang dipotong pajak.

7. Bukti Pemotongan Pajak.

8. Kode Objek Pajak.

9. Jumlah Penghasilan Bruto.

10. PPh yang dipotong.

11. Kode Negara Domisili.


Petunjuk Pengisian Formulir 1721-II Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 terdiri dari :

1. Bagian Header Formulir

a. Masa Pajak (mm-yyyy)

mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.

Contoh : Masa Pajak Januari 2023, maka ditulis 01 - 2023

b. NPWP Pemotong

Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak

2. Tabel

a. Kolom (1) : Diisi dengan nomor urut.

b. Kolom (2) : Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.

c. Kolom (3) : Diisi dengan Nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.

d. Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.

e. Kolom (5) : Diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format dd - mm -yyyy.

f. Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.

g. Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.

h. Kolom (8) : Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong.

i. Kolom (9) : Diisi dengan kode negara donisili dari Wajib Pajak luar negeri.

Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 (Formulir 1721-VI).