Pengertian/Definisi Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing)
Pengertian/Definisi Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing)
Pengertian/Definisi Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) adalah Dalam Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) setiap pesanan dibebankan Biaya Produksi tiap pesanan dan diberi nomor urut.
Untuk setiap pesanan dibuatkan satu order yang digunakan sebagai catatan untuk pemakaian atas bahan, upah langsung serta factory overhead yang diperhitungkan.
Setelah satu pesanan selesai dikerjakan, maka harga pokok setiap unit pesanan tersebut dapat diperhitungkan dengan jalan membagi jumlah harga pokok dengan banyaknya unit yang diproduksi.
Jadi dengan adanya pencatatan Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) maka laba bruto dari setiap pesanan/penjualan barang dapat diketahui.
CV.Kayu Jati menerima pesanan 10 set meja kursi seharga Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
Harga pokok pesanan tersebut terdiri dari Harga bahan, upah langsung dan factory overhead sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Sehingga laba bruto atas pesanan 10 set meja kursi tersebut adalah sebesar :
Jumlah penjualan berdasar pesanan : 100.000.000
Harga pokok berdasar pesanan : 80.000.000 –
Laba bruto berdasar pesanan : 20.000.000
Sehingga harga pokok setiap set meja kursi adalah sebesar 8.000.000 (80.000.000 dibagi 10).
Sedangkan laba setiap set meja kursi adalah sebesar 2.000.000 (20.000.000 dibagi 10)
Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing)
Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan..
Biaya Produksi Tiap Pesanan (Job Order Costing) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Baca Juga :
Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Referensi
:
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Kamus
Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)