Peraturan Pajak Tentang Penagihan Pajak
Peraturan Pajak Tentang Penagihan Pajak adalah Peraturan yang mengatur tentang Tata cara penagihan dibidang Perpajakan.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
a. Pasal 18 Tentang Dasar Penagihan Pajak.
b. Pasal 19 Tentang Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan atau terlambat dibayar.
c. Pasal 20 Tentang Pengertian penagihan seketika dan sekaligus.
d. Pasal 21 Tentang Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
e. Pasal 22 Tentang Daluawarsa Penagihan Pajak.
f. Pasal 23 Tentang Gugatan Wajib Pajak atau Penaggung Pajak.
g. Pasal 24 Tentang Tata cara penghapusan piutang pajak.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
a. Pasal 46 Tentang Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar.
b. Pasal 47 Tentang Jangka waktu hak mendahulu selama 5 (lima) tahun
c. Pasal 48 Tentang Pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tanggal 2 Agustus 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tanggal 27 Mei 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja
6. PMK-189/PMK.03/2020 Tanggal 27 Nopember 2020 Tentang Tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, mengatur tentang :
a. Pejabat dan tindakan penagihan.
b. Penanggung Pajak.
c. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
d. Surat Teguran.
e. Surat Paksa.
f. Penyitaan dan Penjualan Barang Sitaan.
g. Pencabutan Sita.
h. Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan, LJK Sektor Perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
i. Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di LJK Sektor Pasar Modal.
j. Penjualan Barang Sitaan.
k. Pencegahan.
l. Penyanderaan.
n. Daluwarsa Penagihan
7. PER-01/PJ/2022 Tanggal 12 Januari 2022 Tentang Surat, Daftar, Dan Formulir Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
Peraturan Pajak Tentang Penagihan Pajak terdiri dari :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.a. Pasal 18 Tentang Dasar Penagihan Pajak.
b. Pasal 19 Tentang Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan atau terlambat dibayar.
c. Pasal 20 Tentang Pengertian penagihan seketika dan sekaligus.
d. Pasal 21 Tentang Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
e. Pasal 22 Tentang Daluawarsa Penagihan Pajak.
f. Pasal 23 Tentang Gugatan Wajib Pajak atau Penaggung Pajak.
g. Pasal 24 Tentang Tata cara penghapusan piutang pajak.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
a. Pasal 46 Tentang Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar.
b. Pasal 47 Tentang Jangka waktu hak mendahulu selama 5 (lima) tahun
c. Pasal 48 Tentang Pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tanggal 2 Agustus 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tanggal 27 Mei 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja
6. PMK-189/PMK.03/2020 Tanggal 27 Nopember 2020 Tentang Tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, mengatur tentang :
a. Pejabat dan tindakan penagihan.
b. Penanggung Pajak.
c. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
d. Surat Teguran.
e. Surat Paksa.
f. Penyitaan dan Penjualan Barang Sitaan.
g. Pencabutan Sita.
h. Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan, LJK Sektor Perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
i. Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di LJK Sektor Pasar Modal.
j. Penjualan Barang Sitaan.
k. Pencegahan.
l. Penyanderaan.
n. Daluwarsa Penagihan
7. PER-01/PJ/2022 Tanggal 12 Januari 2022 Tentang Surat, Daftar, Dan Formulir Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar