Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Biaya Produksi (Manufacturing Cost)

Pengertian/Definisi Biaya Produksi (Manufacturing Cost) 

Pengertian/Definisi Biaya Produksi (Manufacturing Cost) adalah :

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memproduksi suatu produk.

Biaya Produksi (Manufacturing Cost) meliputi antara lain :

1. Bahan Baku (Raw Material)

2. Biaya Langsung (Direct Labour) 

3. Biaya Produksi Tidak Langsung (Factory Overhead Cost).

Untuk memperhitungkan Biaya Produksi (Manufacturing Cost) dihitung sebagai berikut :
Raw Material, Inventory
100.000.000
Purchases
50.000.000
Freight In
1.000.000 +
Jumlah Pembelian
51.000.000
Purchaes Returned
3.000.000 -
Pembelian Bersih
48.000.000 +  

 

Raw Material available for used

148.000.000

Raw Material, Ending

20.000.000 -
Raw Material Consumed
128.000.000
Direct Labour
10.000.000
Factory Overhead :
- Indirect Labour
100.000

 

- Salaries

100.000

 

- Heat & Light
100.000

 

- Factory Supplies
100.000

 

- Depreciation of  Factory Building
100.000

 

- Depreciation of Machinery
100.000

 

- Repair & Maintanance
100.000

 

- Insurance on Machinery
100.000

 

- Miscellaneous Factory Expenses
100.000 +
Total Factory Overhead
900.000 +
Total Manucfaturing Cost (Biaya Produksi)
138.900.000

Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Produksi (Manufacturing Cost)

Biaya Produksi (Manufacturing Cost) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Biaya Produksi (Manufacturing Cost) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak