Pengertian/Definisi Biaya Produksi (Manufacturing Cost)
Pengertian/Definisi Biaya Produksi (Manufacturing Cost)
Pengertian/Definisi Biaya Produksi (Manufacturing Cost) adalah :
Pengertian/Definisi Biaya Produksi (Manufacturing Cost) adalah :
Biaya yang harus dikeluarkan untuk memproduksi suatu produk.
Biaya Produksi (Manufacturing Cost) meliputi antara lain :
Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Produksi (Manufacturing Cost)
Biaya Produksi (Manufacturing Cost) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Biaya Produksi (Manufacturing Cost) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Kamus
Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Biaya Produksi (Manufacturing Cost) meliputi antara lain :
1. Bahan
Baku (Raw Material)
2. Biaya
Langsung (Direct Labour)
3. Biaya
Produksi Tidak Langsung (Factory Overhead Cost).
Untuk
memperhitungkan Biaya Produksi
(Manufacturing Cost) dihitung sebagai berikut :
Raw Material, Inventory
|
100.000.000
|
|
Purchases
|
50.000.000
|
|
Freight In
|
1.000.000 +
|
|
Jumlah Pembelian
|
51.000.000
|
|
Purchaes Returned
|
3.000.000 -
|
|
Pembelian Bersih
|
48.000.000
+
|
|
Raw Material available for used
|
148.000.000 |
|
Raw Material, Ending |
20.000.000
-
|
|
Raw Material Consumed
|
128.000.000
|
|
Direct Labour
|
10.000.000
|
|
Factory Overhead :
|
||
- Indirect Labour
|
100.000
|
|
- Salaries |
100.000 |
|
- Heat & Light
|
100.000
|
|
- Factory Supplies
|
100.000
|
|
- Depreciation of Factory Building
|
100.000
|
|
- Depreciation of Machinery
|
100.000
|
|
- Repair & Maintanance
|
100.000
|
|
- Insurance on Machinery
|
100.000
|
|
- Miscellaneous Factory Expenses
|
100.000
+
|
|
Total Factory Overhead
|
900.000
+
|
|
Total Manucfaturing Cost (Biaya Produksi)
|
138.900.000
|
Biaya Produksi (Manufacturing Cost) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Biaya Produksi (Manufacturing Cost) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Baca Juga :
Referensi :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)