Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Biaya Produksi (Manufacturing Cost)

Pengertian/Definisi Biaya Produksi (Manufacturing Cost) 

Pengertian/Definisi Biaya Produksi (Manufacturing Cost) adalah :

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memproduksi suatu produk.

Biaya Produksi (Manufacturing Cost) meliputi antara lain :

1. Bahan Baku (Raw Material)

2. Biaya Langsung (Direct Labour) 

3. Biaya Produksi Tidak Langsung (Factory Overhead Cost).

Untuk memperhitungkan Biaya Produksi (Manufacturing Cost) dihitung sebagai berikut :

Raw Material, Inventory

100.000.000

Purchases

50.000.000

Freight In

1.000.000 +

Jumlah Pembelian

51.000.000

Purchaes Returned

3.000.000 -

Pembelian Bersih

48.000.000 +  

 

Raw Material available for used

148.000.000

Raw Material, Ending

20.000.000 -

Raw Material Consumed

128.000.000

Direct Labour

10.000.000

Factory Overhead :

- Indirect Labour

100.000

 

- Salaries

100.000

 

- Heat & Light

100.000

 

- Factory Supplies

100.000

 

- Depreciation of  Factory Building

100.000

 

- Depreciation of Machinery

100.000

 

- Repair & Maintanance

100.000

 

- Insurance on Machinery

100.000

 

- Miscellaneous Factory Expenses

100.000 +

Total Factory Overhead

900.000 +

Total Manucfaturing Cost (Biaya Produksi)

138.900.000


Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Produksi (Manufacturing Cost)

Biaya Produksi (Manufacturing Cost) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Biaya Produksi (Manufacturing Cost) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak