Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apabila Bendahara Melakukan Pembelian Barang Kena Pajak Berapa Jumlah Pembelian Yang Dicantumkan Di Faktur Pajak

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
1. Perkenalkan saya seorang Bendahara Sekolah Negeri.

2. Saya mau menanyakan berapa jumlah pembelian yang saya harus cantumkan di faktur pajak. 

3. Misal belanja saya ke Toko sebesar 1.650.000 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),  bagaimana perhitungan pajak yang harus disetor.

4. Jadi bagaimana solusinya. Terimakasih

Jawaban Konsultasi Pajak :

1.  Sejak tanggal 1 April 2020 semua NPWP bendahara pemerintah berubah menjadi NPWP Instansi Pemerintah meliputi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa.

2. Salah satu Kewajiban pajak untuk Bendahara Instansi Pemerintah adalah memungut PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP).

3. Semua pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Instansi Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PKP Rekanan Pemerintah dipungut PPN.

4. Pembayaran oleh Bendahara Instansi Pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak dilakukan Pemungutan PPN dan PPh Pasal 22.

5. Pembayaran  Bendahara Instansi Pemerintah untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dipungut PPh Pasal 22 berapapun jumlahnya.

6. Dalam hal jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, maka Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah adalah 11/111 bagian dari jumlah pembayaran.

7. Contoh Kasus tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah.

a. Bendahara SMPN 5  Purbalingga pada tanggal 6 Mei 2023 membeli Alat Tulis Kantor dengan jumlah pembayaran adalah Rp.1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk PPN kepada PT. Turangga Adil Sentosa (Pengusaha Kena Pajak).

b. Perhitungan PPN yang terutang atas kasus diatas adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
100/111 x 1.650.000
:
1.486.486 
PPN
11 % x 1.486.486 
:
163.514 

c. Jumlah pembelian Yang Dicantumkan Di Faktur Pajak kasus diatas adalah :
Harga Jual/Penggantian
:
1.650.000
Dikurangi Potongan Harga
:
0
Dikurangi Uang Muka yang telah diterima
:
0
Dasar Pengenaan Pajak
(100/111 x 1.650.000)
:
 1.486.486 
PPN
11 % x  1.486.486 
:
163.514 

c. Bendahara SMPN 5  Purbalingga tidak memungut PPN dan PPh Pasal 22.

d. PT. Turangga Adil Sentosa selaku Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak, menyetor PPN sebesar Rp.163.514 dan melaporkan dalam SPT Masa PPN.

e. Uang yang diterima oleh PT. Turangga Adil Sentosa dari Bendahara SMPN 5  Purbalingga adalah sebesar  Rp.1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

8. Contoh Kasus dipungut PPN tetapi tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah.

a. Bendahara SMPN 5 Purbalingga pada tanggal 10 Mei 2023 membeli Komputer dengan jumlah pembayaran adalah Rp.5.500.000 (Lima Juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN kepada PT. Cahaya Sakti Elektrik (Pengusaha Kena Pajak) yang sumber dananya berasal dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

b. Perhitungan PPN yang terutang atas kasus diatas adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
100/111 x 5.5000.000
:
4.954.955
PPN
11 % x 4.954.955
:
545.045

c. Jumlah pembelian Yang Dicantumkan Di Faktur Pajak kasus diatas adalah :
    Harga Jual/Penggantian
    :
    5.500.000
    Dikurangi Potongan Harga
    :
    0
    Dikurangi Uang Muka yang telah diterima
    :
    0
    Dasar Pengenaan Pajak
    (100/111 x 5.500.000)
    :
    4.954.955
    PPN
    11 % x 4.954.955
    :
    545.045

    c. Bendahara SMPN 5  Purbalingga wajib memungut PPN tetapi tidak  memungut PPh Pasal 22 karena sumber dananya berasal dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

    d. Bendahara SMPN 5 Purbalingga wajib melakukan Penyetoran PPN dengan menggunakan e-billing, pada kolom identitas diisi dengan nama, NPWP dan alamat  Bendahara SMPN 5 Purbalingga sebagai bendahara instansi pemerintah.

    e. Bendahara SMPN 5  Purbalingga wajib melaporkan pemungutan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN.

    f. PT. Cahaya Sakti Elektrik selaku Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dan melaporkan dalam SPT Masa PPN.

    g. Uang yang diterima oleh PT. Cahaya Sakti Elektrik dari Bendahara SMPN 5 Purbalingga adalah sebesar Rp.4.954.955.


    Baca Juga :

    Tanya Jawab Pajak Bendahara Instansi Pemerintah


    - PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah