Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Perhitungan Laporan Laba Rugi Komersial dan Rekonsiliasi Fiskal Serta Laporan Laba Rugi Pajak

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Perkenalkan nama saya Agnes.

- Saya mau tanya Bagaimana cara menghitung rekonsiliasi pajak fiskal dan komersial maaf karena saya agak lupa ingat.

- Terima Kasih atas jawabannya.
Jawaban Konsultasi Pajak :

Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan, maka Wajib Pajak diharuskan membuat laporan keuangan yang terdiri dari :

1. Laporan Neraca 

Didalam penyusunan Laporan Neraca Wajib Pajak tersebut diatas hanya membuat Laporan Neraca Komersial. 

Jadi tidak ada Laporan Neraca khusus pajak.

Laporan Neraca adalah disusun berdasarkan kondisi perusahaan pada tanggal 31 Desember.

Laporan Neraca dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

2. Laporan Laba Rugi Komersial 

Laporan Laba Rugi Komersial perlu dibuat oleh Wajib Pajak, karena Laba Tahun berjalan yang dilaporkan dalam Laporan Neraca adalah berasal dari Laba Rugi Komersial setelah dikurangi Pajak Penghasilan. 

Laba Rugi Komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Untuk menghitung besarnya Laba Kena Pajak diperlukan terlebih dahulu Laporan Laba Rugi Komersial tersebut. 

Laporan Laba Rugi Komersial adalah disusun berdasarkan kegiatan usaha perusahaan pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

3. Laporan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak 

Laporan Laba Rugi Pajak perlu dibuat oleh Wajib Pajak, karena untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah berdasarkan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak.

Laporan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak dihitung dari Laporan Laba Rugi Komersial dikurangi Koreksi Fiskal/Rekonsiliasi Fiskal.


Tahapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak adalah sebagai berikut :

a. Penyusunan Laporan Laba Rugi Komersial 

Laporan Laba Rugi Komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. 

Laporan Laba Rugi Komersial disusun dengan tahapan sebagai berikut :

1) Pengumpulan bukti pendukung pos-pos yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.

2) Pembuatan Jurnal-Jurnal sesuai dengan bukti pendukung dan pos-pos yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.

3) Pembuatan Buku Besar sesuai dengan bukti pendukung dan pos-pos yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.

4) Pembuatan Laporan Laba Rugi Komersial.

b. Penyusunan Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal 

Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor  36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya serta Peraturan Pelaksanaannya. 


Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal terdiri dari :

1) Koreksi Fiskal Positif, yaitu koreksi pajak yang mengakibatkan bertambahnya Laba Kena Pajak. 

2) Koreksi Fiskal Negatif, yaitu koreksi pajak yang mengakibatkan berkurangnya Laba Kena Pajak. 


Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal disusun dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cari apakah ada koreksi fiskal dari Peredaran Usaha dan Pendapatan Luar Usaha dengan cara mencocokkannya dengan Pasal 4  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya. 

2. Cari apakah ada koreksi fiskal dari Harga Pokok Penjualan, Biaya Administrasi dan Umum serta Biaya Luar Usaha dengan cara mencocokannya dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

c. Penyusunan Laporan Laba Rugi Pajak/Laba Kena Pajak/ Laba Rugi Fiskal. 

Laporan Laba Rugi Pajak/Laba Kena Pajak/ Laba Rugi Fiskal adalah Laporan Laba Rugi yang akan digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Yang Terutang. 

Laporan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal dalam pelaporan pada SPT Tahunan PPh Badan / SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat digabungkan dengan Laporan Laba Rugi Komersial. 

Penyusunan Laporan Laba Rugi Pajak/Laba Kena Pajak/ Laba Rugi Fiskal dilakukan dengan cara menambahkan/mengurangkan laporan Laba Rugi Komersial dengan Koreksi Fiskal (Positif dan Negatif).


Contoh Penyusunan Laporan Laba Rugi Fiskal adalah sebagai berikut :

a. PT. Abadi Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan mobil.  

b. PT.Abadi Makmur Sentosa melaporkan adanya Peredaraan Usaha Bruto untuk tahun pajak 2021 sebesar Rp.65.300.000.000,00 (enam puluh lima milyar tiga ratus juta rupiah). 

c. PT.Abadi Makmur Sentosa melaporkan adanya Peredaraan Usaha Bruto untuk tahun pajak 2022 sebesar Rp.75.500.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar lima ratus juta rupiah). 

d. Laba Komersial Tahun Pajak 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (5 Milyar rupiah).

e. PT.Abadi Makmur Sentosa diketahui melaporkan adanya koreksi positif sebesar Rp.100.000.000, 

f. PT.Abadi Makmur Sentosa diketahui melaporkan koreksi negatif sebesar Rp.75.000.000,00.

g. Laba Kena Pajak / Laba Fiskal untuk Tahun Pajak 2022 dihitung sebagai berikut :

Laba Komersial

5.000.000.000

 

Koreksi Fiskal Positif

100.000.000

 

Koreksi Fiskal Negatif

(75.000.000)

+

Laba Kena Pajak

5.025.000.000

 


Catatan :

Laporan Laba Rugi Fiskal atau Laba Kena Pajak tidak perlu dibuat apabila pendapatan Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Baca Juga :

Tanya Jawab Akuntansi Pajak