Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer)

Pengertian Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer)

Pengertian Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer) adalah Sekutu yang tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan. 

Sekutu Komanditer hanya menyerahkan modal atau barangnya saja sebagai tanda ikut serta dalam pemilikan perusahaan.

Sekutu Komanditer (Limited Partner) tetap akan mendapatkan bagian hasil usaha (prive) berdasarkan perjanjian pada saat pembentukan CV (Perseroan Komanditer).

Nama anggota Sekutu Komanditer (Limited Partner) harus dicantumkan dalam akte pendirian CV (Perseroan Komanditer).

Jumlah Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer) tidak dibatasi, namun demikian seringkali jumlahnya hanya satu atau dua saja.


Contoh Kasus :

Aditya Mahendra dan Suryo Arifin bermaksud mendirikan CV (Perseroan Komanditer, yang bergerak dibidang Penjualan Obat.

Komposisi Modal :

Aditya Mahendra : Rp.500.000.000

Suryo Arifin : Rp.250.000.000

Jabatan : 

Aditya Mahendra : Direktur

Suryo Arifin : Komanditer.


Baca Juga :