Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
1. warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga
negara Indonesia
2. pemerintah
daerah
3. dua
pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
Kegiatan
usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
1. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (wadiah dan mudharabah).
2. menyalurkan
dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan (mudharabah, musyarakah, dan murabahah).
3. menempatkan
dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi'ah atau
Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah.
4. memindahkan
uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui
rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank
Umum Konvensional, dan UUS.
5. menyediakan
produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan
Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia
1. Kantor Cabang.
2. Kantor Kas.
3. Kantor Kas Diluar Kantor.
Bentuk Badan Hukum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Perseroan Terbatas (PT).
Dalam struktur organisasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terdapat Dewan Pengawas yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada serta mengawasi kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) agar selalu sesuai dengan prinsip syariah.
Contoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berdasarkan data dari OJK :
1. PT. BPRS Amanah Rabbaniah.
2. PT. BPRS Amanah Ummah.
3. PT. BPRS Artha Karimah Irsyadi.
4. PT. BPRS Bina Amwalul Hasanah.
5. PT. Musyarakah Ummat Indonesia
Baca Juga :
Baca Juga :