Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final 

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPh Final ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.

Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Tanah dan atau Bangunan tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan Tanah dan atau bangunan diabaikan saja. 

Segera dibuat lagi kode billing untuk  PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Tanah dan atau Bangunan.


Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang terutang.

Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan dipindahkan ke jenis pajak  PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Final 411128 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411128-100
untuk pembayaran masa PPh Final yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
411128-107
untuk pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 7 ayat (4) huruf b UU HPP
411128-108
untuk pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 12 ayat (4) huruf b UU HPP
411128- 111
untuk pembayaran PPh Final Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
411128-300 
untuk pembayaran PPh Final yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
411128-402 
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
411128-403 
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. 
411128-416 
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap 
411128-420 
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu 
411128-422
untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang tercantum dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan 
411128-427
untuk pembayaran Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  
411128-428
untuk pembayaran Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 9 ayat (1) UU HPP 
411128-432 
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan  
411128-500 
untuk pembayaran PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP 
411128-520 
untuk pembayaran PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411128-521 
untuk pembayaran PPh Final atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411128-600 
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan 




Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final 411128

Contoh 1

PT.Jayeng Abadi Baja menyewa gedung untuk kantor, dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan sebesar Rp.6.500.000,00.

Maka atas PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.

Contoh 2

PT. Surya Abadi Sentosa  adalah Wajib Pajak Badan yang terdaftar sejak tanggal 5 Maret 2023 dan untuk tahun pajak 2025 mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PP 55 Tahun 2022.

Peredaran Usaha Bruto Masa Maret 2025 sebesar Rp.100.000.000, sehingga PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 yang terutang adalah sebesar Rp.500.000 (0,5 % x 100.000.000).

Maka atas PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 atas Peredaran Usaha Bruto Masa Maret 2025 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.