Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final 

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPh Final ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.

Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan Tanah dan atau Bangunan tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas persewaan Tanah dan atau bangunan diabaikan saja. 

Segera dibuat lagi kode billing untuk  PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan Tanah dan atau Bangunan.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang terutang.

Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Final PP 23/2018  tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan dipindahkan ke jenis pajak  PPh Final PP 23/2018.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Final 411128 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran

 Keterangan

411128-106

Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

411128-107

untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

411128-108

untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

411128- 111

Untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

411128- 199

Untuk pembayaran pajak Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final

411128- 300

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final

411128- 310

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

411128- 311

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15

411128- 312

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19

411128-317

untuk pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

411128-318

untuk pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

411128-319

untuk pembayaran PPh Final dalam SKPKB atas nilai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

411128- 320

Untuk Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

411128- 321

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15

411128- 322

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19 

411128- 390

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan 

411128- 401 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto / bunga obligasi dan Surat Utang Negara

411128 - 402

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan

411128 - 403

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan / atau Bangunan

411128- 404 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI

411128- 405 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian 

411128- 406 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa 

411128- 407

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri 

411128- 408 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

411128- 409 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi 

411128- 410 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri 

411128 - 411

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Pelayaran dan / atau Penerbangan Luar Negeri 

411128- 413 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri  

411128- 414 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil  

411128- 415 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT

411128- 416 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 Revaluasi Aktiva Tetap

411128- 417 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi

411128- 418 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan / atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

411128- 419 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas  dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

411128- 420 

Untuk pembayaran PPh Final 4 Pasal Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu  

411128- 421  

Untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest

411128- 422 

Untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan 

411128- 423 

Untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut 

411128- 424

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak 

411128- 425 

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

411128-427

untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang belum atau kurang diungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

411128-428

untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

411128- 499 

Untuk pembayaran PPh Final Lainnya

411128- 500 

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

411128- 501

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

411128- 510

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

411128- 511

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP

411128- 514 

Untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

411128- 515 

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak

411128- 516

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan Periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final 411128

Contoh 1

PT.Jayeng Abadi Baja menyewa gedung untuk kantor, dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan sebesar Rp.6.500.000,00.

Maka atas PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.

Contoh 2

PT. Surya Abadi Sentosa  adalah Wajib Pajak Badan yang terdaftar sejak tanggal 5 Maret 2022 dan untuk tahun pajak 2023 mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PP 55/2022.

Peredaran Usaha Bruto Masa Maret 2023 sebesar Rp.100 Juta, sehingga PPh Final berdasarkan PP 55/2022 yang terutang adalah sebesar Rp.500 ribu.

Maka atas PPh Final PP 55/2022 atas Peredaran Usaha Bruto Masa Maret 2023 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.