Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPh Final ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Tanah dan atau Bangunan tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan Tanah dan atau bangunan diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Tanah dan atau Bangunan.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan dipindahkan ke jenis pajak PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Final 411128 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final 411128
Contoh 1
PT.Jayeng Abadi Baja menyewa gedung untuk kantor, dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan sebesar Rp.6.500.000,00.
Maka atas PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411128-100
|
untuk pembayaran masa PPh Final yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
411128-107
|
untuk pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 7 ayat (4) huruf b UU HPP
|
411128-108
|
untuk pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 12 ayat (4) huruf b UU HPP
|
411128- 111
|
untuk pembayaran PPh Final Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
|
411128-300
|
untuk pembayaran PPh Final yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411128-402
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
|
411128-403
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
|
411128-416
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap
|
411128-420
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
|
411128-422
|
untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang tercantum dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
411128-427
|
untuk pembayaran Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
|
411128-428
|
untuk pembayaran Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 9 ayat (1) UU HPP
|
411128-432
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan
|
411128-500
|
untuk pembayaran PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP
|
411128-520
|
untuk pembayaran PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411128-521
|
untuk pembayaran PPh Final atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411128-600
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final 411128
Contoh 1
PT.Jayeng Abadi Baja menyewa gedung untuk kantor, dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan sebesar Rp.6.500.000,00.
Maka atas PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.
Contoh 2
Peredaran Usaha Bruto Masa Maret 2025 sebesar Rp.100.000.000, sehingga PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 yang terutang adalah sebesar Rp.500.000 (0,5 % x 100.000.000).
Maka atas PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 atas Peredaran Usaha Bruto Masa Maret 2025 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.