Batas Waktu Dan Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi)
Batas Waktu Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi)
Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan bisa saja tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak karena :
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Badan dan Orang Pribadi) untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi).
Untuk SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan sampai dengan 30 Juni.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan sampai dengan 31 Mei.
Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi)
Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :
- Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi) dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dengan formulir yang telah ditentukan yaitu 1771-Y untuk SPT Tahunan PPh Badan dan 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan bisa saja tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak karena :
- Luasnya kegiatan usaha.
- Masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan.
- Sebab lainnya
sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Badan dan Orang Pribadi) untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi).
Untuk SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan sampai dengan 30 Juni.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan sampai dengan 31 Mei.
Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi)
Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :
- Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi) dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dengan formulir yang telah ditentukan yaitu 1771-Y untuk SPT Tahunan PPh Badan dan 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Contoh Kasus :
PT. Surya Cahaya Transport adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengiriman barang.
PT. Surya Cahaya Transport telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Maret 2019.
PT. Surya Cahaya Transport mempunyai 10 (sepuluh) cabang, sehingga dalam menyusun laporan keuangan kesulitan apabila harus selesai sebelum bulan April.
Untuk Tahun Pajak 2023 Laporan Keuangan PT. Surya Cahaya Transport sampai dengan bulan April 2024 belum selesai disusun, sehingga Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 tidak dapat dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan tanggal 30 April 2024.
PT. Surya Cahaya Transport mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 pada tanggal 23 April 2024.