Batas Waktu Dan Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi)
Batas Waktu Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan
Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :
Apabila Wajib Pajak baik
orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat
Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan
usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab
lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan
kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
(Badan dan Orang Pribadi) untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi).
Untuk SPT Tahunan PPh Badan dapat
diperpanjang jangka waktu pelaporan sampai dengan 30 Juni.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan sampai dengan 31 Mei.
Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang
Pribadi) adalah sebagai berikut :
Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi)
dilakukan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal
Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dengan formulir yang telah ditentukan yaitu 1771-Y untuk
SPT Tahunan PPh Badan dan 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pemberitahuan tersebut
harus disertai dengan penghitungan sementara pajak
yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Artikel yang perlu diketahui :