Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor

Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Impor 411212 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN atas Impor ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Impor 411212 terdiri dari :

Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411212-100
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP
411212-101
untuk pembayaran PPN Impor BKP tak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean
411212-102
untuk pembayaran Masa atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI) 
411212-121
untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas (dapat dikreditkan) 
411212-122
untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas (tidak dapat dikreditkan) 
411212-300
untuk pembayaran PPN Impor yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non- Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama 
411212-900
untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
411212-910
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah



Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor 411212 :

- PT. Baja Antar Pratama membeli mesin dengan cara impor dari perusahaan dari negara Inggris.

- Untuk mengeluarkan mesin tersebut dari pelabuhan, maka PT. Baja Antar Pratama harus membayar PPN Impor atas mesin tersebut terlebih dahulu.

- Untuk membayar PPN Impor atas mesin tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411212-100.


Baca Juga  :

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak

Tanya Jawab Pajak KUP