Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Impor 411212 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411212-100
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
411212-106
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
411212-121
untuk pembayaran PPN Impor yang semula
mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan
411212-122
untuk pembayaran PPN Impor yang semula
mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan
411212-199
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
411212-300
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
411212-310
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
411212-320
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
411212-390
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
411212-500
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411212-501
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411212-510
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411212-511
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411212-900
untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
411212-910
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
411212-920
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
411212-930
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor 411212 :

- PT. Baja Antar Pratama membeli mesin dengan cara impor dari Inggris.

- Untuk mengeluarkan mesin tersebut dari pelabuhan, maka PT. Baja Antar Pratama harus membayar PPN Impor atas mesin tersebut terlebih dahulu.

- Untuk membayar PPN Impor atas mesin tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411212-100.


Baca Juga  :

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak

Tanya Jawab Pajak KUP