Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor
Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Impor 411212 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN atas Impor ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran |
Keterangan
|
411212-100
|
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP
|
411212-101
|
untuk pembayaran PPN Impor BKP tak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean
|
411212-102
|
untuk pembayaran Masa atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI)
|
411212-121
|
untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas (dapat dikreditkan)
|
411212-122
|
untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas (tidak dapat dikreditkan)
|
411212-300
|
untuk pembayaran PPN Impor yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non- Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411212-900
|
untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
|
411212-910
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah
|
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor 411212 :
- PT. Baja Antar Pratama membeli mesin dengan cara impor dari perusahaan dari negara Inggris.
- Untuk mengeluarkan mesin tersebut dari pelabuhan, maka PT. Baja Antar Pratama harus membayar PPN Impor atas mesin tersebut terlebih dahulu.
- Untuk membayar PPN Impor atas mesin tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411212-100.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
Tanya Jawab Pajak KUP
Baca Juga :