Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPN Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Lainnya 411219 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN Lainnya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Lainnya 411219 terdiri dari :
Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411219-100
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang
411219-111
untuk pembayaran Masa PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tercantum dalam SPT Masa Pemungut PPN PMSE Luar Negeri termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan 
411219-300
untuk pembayaran PPN Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non- Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
411219-500
untuk pembayaran PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP 
411219-520
untuk pembayaran PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411219-521
untuk pembayaran PPN Lainnya atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 



Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Lainnya 411219 :

- PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPN Lainnya sebesar Rp.36.560.000,00 untuk Masa Pajak Januari 2025.

- Untuk membayar Pajak PPN Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411219-100.


Baca Juga :


Referensi :