Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Lainnya 411219 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411219-100
|
Setoran
Masa PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
|
411219-300
|
STP PPN
Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN
Lainnya.
|
411219-310
|
SKPKB
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Lainnya.
|
411219-320
|
SKPKBT
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Lainnya.
|
411219-390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
411219-500
|
PPN
Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411219-501
|
PPN
Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411219-510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPN
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411219-511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran
Pajak PPN Lainnya 411219 :
- PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPN Lainnya sebesar Rp.36.560.000,00.
- Untuk membayar Pajak PPN Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411219-100.
Artikel Yang Terkait :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (SuratSetoran Pajak).
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak