Kode Jenis Setoran Pajak PPN Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Lainnya 411219 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN Lainnya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411219-100
|
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang
|
411219-111
|
untuk pembayaran Masa PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tercantum dalam SPT Masa Pemungut PPN PMSE Luar Negeri termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
411219-300
|
untuk pembayaran PPN Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non- Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411219-500
|
untuk pembayaran PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP
|
411219-520
|
untuk pembayaran PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411219-521
|
untuk pembayaran PPN Lainnya atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
|
- PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPN Lainnya sebesar Rp.36.560.000,00 untuk Masa Pajak Januari 2025.
- Untuk membayar Pajak PPN Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411219-100.
Baca Juga :
Referensi :