Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Dalam Negeri 411221 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411221-100
|
Setoran
Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN
Dalam Negeri.
|
411221-199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam
Negeri.
|
411221-300
|
STP PPnBM
Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM
Dalam Negeri.
|
411221-310
|
SKPKB
Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Dalam Negeri.
|
411221-311
|
SKPKB
Pemungut
PPnBM Dalam Negeri |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
411221-320
|
SKPKBT
Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Dalam Negeri.
|
411221-321
|
SKPKBT
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
411221-390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali.
|
411221-500
|
PPnBM
Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411221-501
|
PPnBM
Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411221-510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411221-511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411221-900
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri non-Bendaharawan
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh
Pemungut selain Bendaharawan
|
411221-910
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBN
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut
Bendaharawan APBN
|
411221-920
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBD
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut
Bendaharawan APBD
|
411221-930
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut
Bendaharawan Dana Desa
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri 411221 :
- PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPnBM Dalam Negeri Masa Maret sebesar Rp.46.968.000,00.
- Untuk membayar Pajak PPnBM Dalam Negeri tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411221-100.
Artikel Yang Terkait :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :