Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri
Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) 411221 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) 411221 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan |
411221-100
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
411221-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411221-107
|
untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP
oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang
terutang PPnBM.
|
411221-199
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
|
411221-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
|
411221-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
|
411221-311
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban
pemungut.
|
411221-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
|
411221-321
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban
pemungut.
|
411221-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411221-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411221-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411221-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
411221-511
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411221-900
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
|
411221-910
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
|
411221-920
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
|
411221-930
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri 411221 :
- Untuk
membayar Pajak PPnBM Dalam Negeri
tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank
Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411221-100.