Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Dalam Negeri 411221 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri 411221 :
- PT.Baja
Antar Pratama akan menyetor Pajak PPnBM Dalam Negeri Masa Maret 2023 sebesar Rp.46.968.000,00.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan |
411221-100
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
411221-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411221-107
|
untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP
oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang
terutang PPnBM.
|
411221-199
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
|
411221-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
|
411221-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
|
411221-311
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban
pemungut.
|
411221-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
|
411221-321
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban
pemungut.
|
411221-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411221-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411221-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411221-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
411221-511
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411221-900
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
|
411221-910
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
|
411221-920
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
|
411221-930
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri 411221 :
- Untuk
membayar Pajak PPnBM Dalam Negeri
tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank
Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411221-100.