Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Tidak Langsung Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak Tidak Langsung Lainnya adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetorkan Pajak Tidak Langsung Lainnya ke Kantor Pos Persepsi atau ke Bank Persepsi.


Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411619-100
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang 
411619-111
untuk pembayaran Pajak Transaksi Elektronik (PTE) 
411619-300
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama  
411619-530
untuk pembayaran pokok dan sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP 
411619-900
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah 
411619-910
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah 



Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 :

- PT.Cahaya Purnama Jaya akan menyetor Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk Masa Pajak Januari 2025 dengan nilai pajak sebesar Rp.42.840.000,00.

- Untuk membayar Pajak Tidak Langsung Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411619-100.


Baca Juga  :




Referensi :