Kode Jenis Setoran Pajak Tidak Langsung Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Tidak Langsung Lainnya adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetorkan Pajak Tidak Langsung Lainnya ke Kantor Pos Persepsi atau ke Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411619-100
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang
|
411619-111
|
untuk pembayaran Pajak Transaksi Elektronik (PTE)
|
411619-300
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411619-530
|
untuk pembayaran pokok dan sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP
|
411619-900
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
|
411619-910
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah
|
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 :
- PT.Cahaya Purnama Jaya akan menyetor Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk Masa Pajak Januari 2025 dengan nilai pajak sebesar Rp.42.840.000,00.
- Untuk membayar Pajak Tidak Langsung Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411619-100.
Baca Juga :
Referensi :