Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga atau Denda Penagihan PPh
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetorkan Bunga atau Denda Penagihan PPh ke Kantor Pos Persepsi atau ke Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 :
- CV.Bunga Tanjung akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh sebesar Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411621-300.
Referensi :
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411621-300
|
Tagihan/Ketetapan atas Bunga Penagihan PPh
|
untuk pembayaran Bunga Penagihan PPh yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non- Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
- CV.Bunga Tanjung akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh sebesar Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411621-300.