Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga atau Denda Penagihan PPh

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetorkan Bunga atau Denda Penagihan PPh ke Kantor Pos Persepsi atau ke Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak
Jenis
Setoran Pajak
Keterangan
411621-300
Tagihan/Ketetapan atas Bunga Penagihan PPh
untuk pembayaran Bunga Penagihan PPh yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non- Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 :

- CV.Bunga Tanjung akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh sebesar Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411621-300.




Referensi :