Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga atau Denda Penagihan PPN

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPN adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetorkan Bunga atau Denda Penagihan PPN ke Kantor Pos Persepsi atau ke Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPN 411622 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak
Jenis
Setoran Pajak
Keterangan
411622-300
STP atas Bunga Penagihan PPN
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
411622-301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPN 411622 :

- CV.Abadi Makmur akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PPN yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebesar Rp.2.358.000,00.

- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411622-300.

 
Baca Juga  :