Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi Dengan Penghasilan Kena Pajak Diatas 500 Juta

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Mohon diberikan cara dan contoh perhitungan besarnya pajak PPh Orang Pribadi yang terutang dengan Penghasilan Kena Pajak diatas 500.000.000 untuk tahun pajak 2023, 2022, 2021, 2020 dan 2019

Jawaban Konsultasi Pajak :


Untuk Tahun Pajak 2023 dan 2022 Perhitungan PPh Orang Pribadi yang terutang diatur sebagai berikut :

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha :

1. Apabila untuk tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar, maka atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dikenakan PPh Final (berdasarkan PP 55 Tahun 2022) dengan tarif pajak sebesar 0,5 % x Peredaran Usaha).

2. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

3. Akan tetapi apabila untuk tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha lebih besar dari 4,8 Milyar, maka atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dikenakan Tarif Pajak PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang telah diubah terakhir dengan 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari Pekerjaan dan Pekerjaan Bebas Pajak Penghasilan dikenakan Tarif Pajak PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 
yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Penghasilan Kena Pajak. 

Tarif Pajak untuk Penghasilan Orang Pribadi berdasarkan PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
5% (lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
35% (tiga puluh lima persen)


Contoh perhitungan besarnya pajak PPh Orang Pribadi yang terutang dengan Penghasilan Kena Pajak diatas 500.000.000 untuk tahun pajak 2022 berdasarkan Tarif Pajak PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan , sebagai berikut :

Contoh Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2022 Dengan Penghasilan Kena Pajak Rp.550.000.000 dan peredaran usaha Rp.5.400.000.000 serta Peredaran Usaha Tahun 2021 sebesar Rp.5.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak
550.000.000
Tarif Pajak
PPh Terutang
5 % x 60.000.000 =
   3.000.000
15 % x 190.000.000 =
 28.500.000
25 % x 250.000.000 =
 62.500.000
30 % x 50.000.000 =
 15.000.000
Jumlah PPh Terutang
109.000.000



Untuk Tahun Pajak 2019, 2020 dan 2021 Perhitungan PPh Orang Pribadi yang terutang diatur sebagai berikut :

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha :

1. Apabila untuk tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar, maka atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dikenakan PPh Final (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) dengan tarif pajak sebesar 0,5 % x Peredaran Usaha).

2. Akan tetapi apabila untuk tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha lebih besar dari 4,8 Milyar, maka atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dikenakan Tarif Pajak PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan terhadap Penghasilan Kena Pajak.

b. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari Pekerjaan dan Pekerjaan Bebas Pajak Penghasilan dikenakan Tarif Pajak PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan terhadap Penghasilan Kena Pajak. 

Tarif Pajak untuk Penghasilan Orang Pribadi berdasarkan PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
Sebesar 5  %  untuk penghasilan kena pajak sampai dengan  50.000.000
Sebesar 15  %  untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00
Sebesar 25  %  untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00
Sebesar 30  %  untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000,00

Contoh perhitungan besarnya pajak PPh Orang Pribadi yang terutang dengan Penghasilan Kena Pajak diatas 500.000.000 untuk tahun pajak 2021 berdasarkan Tarif Pajak PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :

Contoh Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2021 Dengan Penghasilan Kena Pajak Rp.550.000.000 dan peredaran usaha Rp.5.400.000.000 serta Peredaran Usaha Tahun 2020 sebesar Rp.5.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak :
550.000.000
PPh Terutang :


5    % x  50.000.000
  2.500.000

15  % x 200.000.000
30.000.000

25 %  x 250.000.000
62.500.000

30 % x    50.000.000
15.000.000

Total PPh Terutang
110.000.000

Contoh perhitungan besarnya pajak PPh Orang Pribadi yang terutang untuk tahun pajak 2021 berdasarkan Tarif Pajak PPh Final PP 23 Tahun 2018, sebagai berikut :

Contoh Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2021 Dengan peredaran usaha Rp.4.500.000.000,00 serta Peredaran Usaha Tahun 2020 sebesar Rp.3.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :
Peredaran Usaha :
4.500.000.000
PPh Terutang :


0,5 % x 4.500.000.000  =
22.500.000

Baca Juga :

Tanya Jawab Pajak PPh Orang Pribadi