PMK Nomor 80/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 7 serta penambahan Pasal 2A.
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari istilah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, Undang-undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh, Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM.
- Pasal 2 Tentang Tanggal jatuh tempo penyetoran pajak atas SPT Masa yang kurang dibayar.
- Pasal 2A Tentang Tanggal jatuh tempo penyetoran pajak PPN atau PPN dan PPnBM.
- Pasal 7 Tentang Tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 80/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010.
PMK Nomor 80/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak selengkapnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK , PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA
CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA
PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa penetapan batas waktu
pembayaran dan penyetoran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3
ayat (3c), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa ketentuan
dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku pula bagi
undang-undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain;
c.
bahwa selain pengaturan mengenai
penetapan batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana tersebut pada
huruf a, sesuai ketentuan yang memberikan pengecualian sebagaimana tersebut
pada huruf b, telah diatur batas waktu pembayaran dan penyetoran PPN
berdasarkan Pasal 15A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa
Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan;
d.
bahwa dalam rangka penyelarasan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan
Penundaan Pembayaran Pajak;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5069);
3.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran
Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran
Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2,
dan angka 3 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:
1.
Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut
Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Undang-Undang
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.
Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
4.
Pajak
Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
5.
Pajak
Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PPN.
6.
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ketentuan
Pasal 2 ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) diubah, di antara ayat (13) dan
ayat (14) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (13a), dan di antara ayat (14)
dan ayat (15) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (14a), sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c), dan di antara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 5 April 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
Status PMK Nomor 80/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 80/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 2010.
- PMK Nomor 80/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 2010.
- PMK Nomor 80/PMK.03/2010 sudah diganti dengan PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak