PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15
Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok
Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PMK Nomor 96/PMK.03/2009
Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk
Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan selengkapnya silahkan KLIK DISINI
PMK No.96/PMK.03/2009 Tanggal 15
Mei 2009 menetapkan
tentang :
Jenis-Jenis Harta Berwujud / Aktiva
Tetap bukan bangunan Yang Termasuk Kelompok 1, 2, 3 dan 4 Sebagai Dasar
Penyusutan.
Jenis-Jenis Harta Berwujud / Aktiva
Tetap bukan bangunan Yang tidak termasuk dalam Kelompok 1, 2, 3 dan 4 Sebagai
Dasar Penyusutan, maka akan diatur secara khusus.
Status PMK No.96/PMK.03/2009
Tanggal 15 Mei 2009adalah sebagai berikut :
PMK No.96/PMK.03/2009 Tanggal 15
Mei 2009mulai berlaku sejak Tanggal 01
Januari 2009.