Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Bagi Karyawan/Pegawai Yang Pindah Kerja/Perusahaan Pada Tahun Berjalan

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Saya bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan.

Saya sudah mempunyai NPWP sejak bulan Pebruari 2021.

Saya bekerja di PT. X sejak bulan Pebruari 2021 s/d bulan September 2021.

Saya resign atau berhenti bekerja dari PT X pada bulan September 2021.

Saya menjadi karyawan baru di PT. Y sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang.

Yang saya mau tanyakan adalah bagaimana cara saya melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) yang saya terima dari PT.X dan dari PY.Y dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 ? 

terima kasih.
Jawaban Konsultasi Pajak :

Setiap Orang yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sejak Orang Pribadi tersebut memiliki NPWP.

Penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi selama tahun pajak tersebut.

Atas pertanyaan Saudara tersebut diatas, maka penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 adalah :

1. Penghasilan sebagai karyawan selama bulan Januari sampai dengan September 2021 yang berasal PT.X.

2. Penghasilan sebagai karyawan selama bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 yang berasal PT.Y. 

Saudara berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 yang terdiri dari :

1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 dari PT.X meliputi penghasilan dan perhitungan PPh Pasal 21 dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan September 2021.

2. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 dari PT.Y meliputi penghasilan dan perhitungan PPh Pasal 21 dari bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Bagi Karyawan/Pegawai Yang Pindah Kerja/Perusahaan Pada Tahun Berjalan adalah sebagai berikut :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja (PT.X dan PT.Y) mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770 S.

2. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 S, maka Saudara harus melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 dari PT.X dan dari PT.Y dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S.

3. Silahkan isikan Data Pemotong Pajak, Nomor dan Tanggal Pemotongan PPh Pasal 21, Jenis Pajak serta Jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT.X dan PT.Y yang ada pada Formulir 1721-A1 dari PT.X dan PT.Y pada formulir 1770 S-I bagian C : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

4. Silahkan isikan Data penghasilan neto pada formulir 1721-A1 dari PT.X dan PT.Y pada formulir 1770 S angka 1 : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN


Baca Juga :

Tanya Jawab Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.