Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Dasar Pengenaan Pajak digunakan untuk menghitung besarnya :

- PPN terutang

- PPnBM terutang

- PPh Pasal 22 terutang

- PPh Pasal 23 terutang

- PPh Pasal 4 ayat 2 terutang.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, adalah tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain:

a. Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau

b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah,

adalah termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut.


Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :

a. Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak setelah 1 April 2022 :

1. CV. Surya Abadi pada tanggal 10 Juni 2023 menjual Kipas Angin seharga Rp.10.000.000 tidak termasuk PPN kepada PT. Pratama Arya Sentosa, 

Perhitungan Pajak :

Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan komputer adalah sebesar 10.000.000 

PPN terutang : 11 % x 10.000.000 = 1.100.000 

2. CV. Unggul Utama pada tanggal 5 Juli 2023 menjual ATK seharga 22.200.000 termasuk PPN kepada Bendahara Dinas Pertanian, maka Dasar Pengenaan Pajak atas komputer adalah : 

Perhitungan Pajak :

Dasar Pengenaan Pajak :  100/111 x 22.200.000 = 20.000.000 

PPN terutang : 11 % x 20.000.000 = 2.200.000 

PPh Pasal 22 Terutang : 1,5 % x 20.000.000 = 300.000


3. PT. Sandora Inti Motor pada tanggal 2 Juli 2023 menyerahkan jasa servis sepeda motor kepada Instansi Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp. 5.550.000 termasuk PPN.

Perhitungan Pajak :

Dasar Pengenaan Pajak : 100/111 x 5.550.000 = 5.000.000

PPN terutang : 11 % x 5.000.000 = 550.000

PPh Pasal 23 terutang : 2 % x 5.000.000 = 100.000


4. PT. Tunas Inti Kontruksi pada tanggal 14 Januari 2023 menyerahkan jasa pembuatan gedung untuk kantor kepada PT. Mahesa Hotel Abadi sebesar Rp. 500.000.000 belum termasuk PPN.

Perhitungan Pajak :

Dasar Pengenaan Pajak : 500.000.000

PPN Terutang : 11 % x 500,000,000 = 55.000.000

PPh Pasal 4 ayat 2 terutang : 2 % x 500.000.000 = 10.000.000


b. Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak sebelum 1 April 2022 :

1. CV.Aditya Sakti menjual komputer seharga Rp.10.000.000,00 tidak termasuk PPN kepada PT.Sari Rasa Abadi, 

Perhitungan Pajak :

Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan komputer adalah sebesar 10.000.000 

PPN terutang : 10 % x 10.000.000 = 1.000.000 


2. CV.Gunung Slamet menjual komputer seharga 22.000.000 termasuk PPN kepada Bendahara Dinas Pendidikan, maka Dasar Pengenaan Pajak atas komputer adalah : 

Perhitungan Pajak :

Dasar Pengenaan Pajak :  100/110 x 22.000.000 = 20.000.000 

PPN terutang : 10 % x 20.000.000 = 2.000.000 

PPh Pasal 22 Terutang : 1,5 % x 20.000.000 = 300.000


3. PT. Samudera Surya Motor menyerahkan jasa servis sepeda motor kepada Instansi Pemerintah Dinas Pertanian sebesar Rp. 5.500.000 termasuk PPN.

Perhitungan Pajak :

Dasar Pengenaan Pajak : 100/110 x 5.500.000 = 5.000.000

PPN terutang : 10 % x 5.000.000 = 500.000

PPh Pasal 23 terutang : 2 % x 5.000.000 = 100.000

4. PT. Jaya Teknik Kontruksi menyerahkan jasa pembuatan gedung untuk kantor kepada PT. Tunas Agung Elektrik sebesar Rp. 500.000.000 belum termasuk PPN.

Perhitungan Pajak :

Dasar Pengenaan Pajak : 500.000.000

PPN Terutang : 10 % x 500,000,000 = 50.000.000

PPh Pasal 4 ayat 2 terutang : 2 % x 500.000.000 = 10.000.000

 




- Peraturan Pemerintah Nomor  1 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM