Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PMK Nomor 43/PMK.010/2015 Tanggal
09 Maret 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan
Yang Tidak Dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 43/PMK.010/2015 Tanggal 09 Maret 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 dan Pasal 2 Tentang Jenis Jasa Perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pasal 3 Tentang Jenis Jasa yang Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Pasal 4 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 43/PMK.010/2015 .
- Status Nomor 43/PMK.010/2015 Tanggal 09 Maret 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 43/PMK.010/2015 Tanggal 09 Maret 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mulai berlaku sejak Tanggal 09 Maret 2015.
- Peraturan Yang Terkait :
- Isi Nomor 43/PMK.010/2015 Tanggal 09 Maret 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
43/PMK.010/2015
TENTANG
KRITERIA
DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG
TIDAK
DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa
Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal
1
Jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa
perhotelan.
Pasal
2
(1)
|
Kelompok jasa
perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 meliputi:
a.
jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan
kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b.
jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di
hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
|
(2)
|
Yang dimaksud dengan
tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fasilitas
penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara
lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and
dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap
(fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel,
dan minibar.
|
(3)
|
Fasilitas yang terkait
dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan
kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang
menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks,
faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata
untuk tamu yang menginap.
|
Pasal
3
(1)
|
Tidak termasuk
kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) antara lain:
a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan
acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, antara lain penyewaan
ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran,
tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
b. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk
tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas
penunjang terkait lainnya; dan
c. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
|
(2)
|
Pengecualian jasa
penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen,
kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya.
|
Pasal
4
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret
2015
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S.
BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY