Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Prinsip Syariah

Pengertian Prinsip Syariah

Pengertian Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Prinsip Syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.



Kegiatan yang berdasarkan prinsip syariah antara lain :

Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);


Lembaga Keuangan yang berdasarkan prinsip syariah antara lain :

Bank Syariah

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Unit Usaha Syariah

Baitul Mal Wat-Tamwil (BMT) (Lembaga Keuangan Non Bank)


Contoh Kasus :

- Simpanan dengan Prinsip Syariah.

Ardian Mahesa Kumbara berniat menyimpan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) berdasarkan Prinsip Syariah.

Oleh karena itu Ardian Mahesa Kumbara harus menyimpan uang tersebut di Bank atau Lembaga Keuangan yang berdasarkan Prinsip Syariah, misal Bank Muamalat atau Bank Syariah Indonesia.