Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak
Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak
Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean (Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang PPN).
Pengertian
Jasa
Pengertian Jasa adalah setiap kegiatan
pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk
dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan
Pengertian Jasa Kena Pajak
Pengertian Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan perubahannya
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak
adalah sebesar 0 % (nol persen).
Contoh
:
Baca Juga :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- PMK-32/PMK.010/2019 Tanggal 29 Maret 2019 Tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
- PMK Nomor 70/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Batasan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai PPN.
- PMK Nomor 30/PMK.03/2011 Tanggal 28 Pebruari 2011 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Batasan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai PPN