Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak

Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak

Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak adalah Setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

Pengertian Jasa

Pengertian Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan

Pengertian Jasa Kena Pajak

Pengertian Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan perubahannya

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah sebesar 0 % (nol persen).

Contoh :

PT. Aman Usaha Maju menyerahkan jasa manajemen kepada penerima jasa yang ada di Amerika Serikat, maka kegiatan penyerahan jasa kepada penerima jasa di Amerika Serikat tersebut merupakan ekspor Jasa Kena Pajak.
 


Baca Juga :

Artikel Tentang PPN







- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM 

- PMK-32/PMK.010/2019 Tanggal 29 Maret 2019 Tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

- PMK Nomor 70/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Batasan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai PPN.

- PMK Nomor 30/PMK.03/2011 Tanggal 28 Pebruari 2011 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Batasan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai PPN