Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya 411319 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411319-300
untuk pembayaran PBB Sektor Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama 
411319-500
untuk pembayaran PBB Sektor Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP 
411319-520
untuk pembayaran PBB Sektor Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411319-521
untuk pembayaran PBB Sektor Lainnya atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 



Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya adalah :

Pada tahun 2025 PT.Cahaya Timur Abadi menerima SPPT PBB atas Sekter Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

PT.Cahaya Timur Abadi akan membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya pada bulan Juli 2025.

Untuk membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Cahaya Timur Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411319-300.


Baca Juga :