Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411319-300
|
untuk pembayaran PBB Sektor Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411319-500
|
untuk pembayaran PBB Sektor Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP
|
411319-520
|
untuk pembayaran PBB Sektor Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411319-521
|
untuk pembayaran PBB Sektor Lainnya atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
|
Contoh Penggunaan Kode
Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya adalah :
PT.Cahaya Timur Abadi akan membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya pada bulan Juli 2025.
Untuk membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Cahaya Timur Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411319-300.
Baca Juga :