Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Bea Meterai

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bea Meterai 411611 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran

 Keterangan

411611-100

untuk pembayaran Bea Meterai melalui setoran SSP termasuk pemeteraian kemudian

411611-101

untuk pembayaran Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi

411611-102

untuk pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor

411611-106

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

411611-199

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.

411611-2xx

untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk 
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.

1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan

2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah:

a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau

b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital

411611-300

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.

411611-310

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.

411611-320

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.

411611-390

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

411611-500

untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

411611-501

untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

411611-510

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

411611-511

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

411611-512

untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 28 huruf a Undang-Undang Bea Meterai.

411611-900

untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan.

411611-901

untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai tidak dimungkinkan dengan Meterai Elektronik dan Meterai Percetakan.

411611-902

untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Bea Meterai 411611 :

- PT.Bank Maspion akan menyetor Bea Meterai untuk untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai sebesar Rp.9.260.000,00.

- Untuk membayar Bea Meterai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411611-100.

Peraturan Tentang Bea Meterai


Referensi :

- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak