Kode Jenis Setoran Bea Meterai
Kode Jenis Setoran Pajak Bea Meterai adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetorkan Bea Meterai ke Kantor Pos Persepsi atau ke Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bea Meterai 411611 terdiri dari :
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
411611-100
|
untuk pembayaran Bea Meterai melalui
setoran SSP termasuk pemeteraian kemudian
|
411611-101
|
untuk pembayaran Bea Meterai dengan
membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi
|
411611-102
|
untuk pembayaran meterai elektronik oleh
Authorized Distributor
|
411611-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411611-199
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak Bea Meterai.
|
411611-2xx
|
untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. 1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan 2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital |
411611-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
|
411611-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
|
411611-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
|
411611-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411611-500
|
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea
Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411611-501
|
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea
Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411611-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411611-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411611-512
|
untuk pembayaran denda atas Pemeteraian
Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 28 huruf a
Undang-Undang Bea Meterai.
|
411611-900
|
untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut
Bea Meterai dengan Meterai Percetakan.
|
411611-901
|
untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut
Bea Meterai tidak dimungkinkan dengan Meterai Elektronik dan Meterai
Percetakan.
|
411611-902
|
untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut
Bea Meterai dengan Meterai Elektronik.
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Bea Meterai 411611 :
- PT.Bank Maspion akan menyetor Bea Meterai untuk untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai sebesar Rp.9.260.000,00.
- Untuk membayar Bea Meterai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411611-100.
Peraturan Tentang Bea Meterai
Referensi :