Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya)
Pengertian THR
(Tunjangan Hari Raya)
Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya yang dibayarkan setiap Hari Raya Keagamaan.
Setiap menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran, biasanya setiap pegawai akan memperoleh THR (Tunjangan Hari Raya) dari pemberi kerja atau Pengusaha.
THR (Tunjangan Hari Raya) sering juga disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
THR (Tunjangan Hari Raya) sering juga disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Hari Raya Keagamaan adalah meliputi :
- Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan.
- Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu.
- Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha.
- Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.
Pengusaha adalah :
2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan THR (Tunjangan Hari Raya)
- Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan THR (Tunjangan Hari Raya) yang diterima oleh Pegawai Tetap digabungkan dengan penghasilan yang diterimanya dari pemberi kerja dalam satu tahun.
Baca Juga :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi