Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Frangko Gudang Penjual (Free On Board Shipping Point)

Pengertian Frangko Gudang Penjual (Free On Board Shipping Point) 
 
Pengertian Frangko Gudang Penjual (Free On Board Shipping Point) adalah Suatu syarat penjualan dimana biaya pengangkutan/pengiriman barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, ditanggung oleh pihak pembeli.

Barang yang dibeli diakui oleh pembeli pada saat diterima digudang penjual.

Biaya pengiriman barang diakui sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga pembelian barang oleh pembeli.



Contoh Penjualan dengan syarat Frangko Gudang Penjual (Free On Board Shipping Point) yaitu :

PT. Serayu Farma Sentosa adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha distributor obat-obatan.

CV. Apotik Kasih adalah perusahaan yang bergerak dibidang apotik penjualan obat eceran.

CV. Apotik Kasih membeli obat-obatan senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari PT. Serayu Farma Sentosa.

Biaya pengiriman obat dari gudang PT. Serayu Farma Sentosa ke gudang CV. Apotik Kasih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perjualan tersebut dilakukan dengan syarat Frangko Gudang Penjual (Free On Board Shipping Point).

Sehingga CV. Apotik Kasih selain membayar harga obat-obatan senilai 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), juga harus menanggung / membayar biaya pengiriman obat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).