Pengertian Gedung (Building)
Pengertian Gedung (Building)
Pengertian Gedung (Building) adalah Bangunan yang dimiliki oleh
perusahaan guna menjalankan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh
perusahaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya.
1. Bangunan Permanen.
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
Bangunan terdiri dari :
Yang termasuk dalam nilai gedung apabila diperoleh dengan cara membeli
gedung yang sudah jadi adalah :
- Harga beli gedung.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) apabila pada saat
pembelian gedung penjual gedung meminta PPN dan PPN atas pembelian gedung
tersebut dikapitalisasi dalam harga beli serta tidak dikreditkan sebagai pajak
masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
- Biaya renovasi/perbaikan gedung (apabila sebelum
digunakan ternyata gedung tersebut harus dilakukan renovasi/perbaikan).
- Biaya arsitektur/gambar design gedung (apabila
dalam renovasi perlu arsitek/design gedung).
- Bea Balik Nama Gedung.
- Biaya Notaris.
Yang termasuk dalam nilai gedung apabila diperoleh dengan cara membangun
sendiri adalah :
- Biaya pembangunan gedung (bahan bangunan, tenaga
kerja dan arsitektur).
- Biaya perizinan (IMB).
- Pajak-pajak (PPN).
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)