Pengertian Hutang Bank (Bank Payable)
Pengertian Hutang Bank (Bank Payable)
Hutang bank dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Hutang bank yang diklasifikasikan sebagai kewajiban/ Laibilitas (Liabilities) Jangka Pendek.
2. Hutang bank yang diklasifikasikan sebagai kewajiban/ Laibilitas (Liabilities) Jangka Panjang.
Akibat adanya hutang bank (bank payable) adalah timbulnya bunga bank yang harus dibayar oleh perusahaan selama periode hutang bank tersebut.
Bunga bank biasanya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pokok hutang bank, yaitu setiap bulan selama periode hutang bank berlangsung.
Pembayaran bunga bank diakui oleh perusahaan sebagai biaya bunga bank.
Baca Juga :
Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Pengertian Hutang Bank (Bank Payable) adalah Hutang yang timbul sebagai akibat pinjaman yang diberikan oleh bank kepada perusahaan (Bank Loan) yang diperoleh berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan.
Jenis Hutang Bank (Bank Payable)
Jenis Hutang Bank (Bank Payable)
Hutang bank dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Hutang bank yang diklasifikasikan sebagai kewajiban/ Laibilitas (Liabilities) Jangka Pendek.
2. Hutang bank yang diklasifikasikan sebagai kewajiban/ Laibilitas (Liabilities) Jangka Panjang.
Akibat adanya hutang bank (bank payable) adalah timbulnya bunga bank yang harus dibayar oleh perusahaan selama periode hutang bank tersebut.
Bunga bank biasanya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pokok hutang bank, yaitu setiap bulan selama periode hutang bank berlangsung.
Pembayaran bunga bank diakui oleh perusahaan sebagai biaya bunga bank.
Contoh Hutang Bank (Bank Payable)
PT. Maguwo Tani Maju adalah perusahaan yang memproduksi alat pertanian.
PT. Maguwo Tani Maju bermaksud memperluas gedung untuk memproduksi alat pertanian.
Pada tanggal 2 Januari 2024 telah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 1.200,000,000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) selama 1 (satu) tahun dari PT. Bank Harapan Sentosa dengan bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) setahun yang akan digunakan untuk membangun gedung tersebut.
Perhitungan Bunga Bank dalam setahun : 10 % x 1.200.000.000 = 120.000.000
Perhitungan Bunga per bulan : 120.000.000/12 = 10.000.000
Jurnal pencatatan transaksi :
1) Penerimaan Hutang tanggal 2 Januari 2024:
Debet :
- Bank : 1.200.000.000
Kredit :
- Hutang Bank : 1.200.000.000
2) Cicilan setiap bulan :
Debet :
- Hutang Bank : 100.000.000
- Bunga Bank : 10.000.000
Kredit :
- Bank : 110.000.000
Catatan :
Pembayaran bunga pinjaman bank sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) diakui oleh PT. Maguwo Tani Maju sebagai biaya bunga bank.
Atas pembayaran bunga pinjaman bank bukan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga pada saat pembayaran bunga pinjaman bank maka PT. Maguwo Tani Maju tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Baca Juga :
Artikel Tentang Akuntansi Pajak