Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu
tertentu.
Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu terdiri dari Wajib Pajak Badan yang berbentuk
:
- Koperasi.
- Persekutuan
Komanditer (CV).
- Firma.
- Perseroan
Terbatas (PT).
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto
tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari
usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang
bersangkutan.
Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Besarnya
tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan
bersifat final.
- Dasar
pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat
final tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
- Pajak
Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5
% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
- Pengenaan
Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % didasarkan pada peredaran bruto dari usaha
dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang
bersangkutan.
- Pengenaan
tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dimulai sejak
Masa Pajak Juli 2018.
- Mulai 1 April 2022, bagian peredaran usaha sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak terkena Pajak Penghasilan (Ps. 7 ayat 2a UU HPP)
Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib
Pajak Badan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk Tahun
Pajak 2022 adalah sebagai berikut :
- PT.Jaya Abadi Sentosa adalah sebuah perusahaan yang bergerak
dibidang usaha penjualan barang-barang elektronik.
- PT.Jaya Abadi Sentosa terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak 3
Januari 2021.
PT.Jaya
Abadi Sentosa
mempunyai data Penjualan Bruto Tahun Pajak 2021 sebagai berikut :
- Peredaran
Bruto bulan Januari s/d Desember 2021 adalah sebesar 3.250.000.000.
PT.Jaya
Abadi Sentosa
mempunyai data Peredaran Bruto Tahun Pajak 2022 sebesar Rp.4.587.000.000 dengan
perincian sebagai berikut :
1. Peredaran
Bruto bulan Januari 2022 adalah sebesar 413.000.000.
2. Peredaran
Bruto bulan Pebruari 2022 adalah sebesar 425.000.000.
3. Peredaran
Bruto bulan Maret 2022 adalah sebesar 412.000.000.
4. Peredaran
Bruto bulan April 2022 adalah sebesar 298.000.000.
5. Peredaran
Bruto bulan Mei 2022 adalah sebesar 367.000.000.
6. Peredaran
Bruto bulan Juni 2022 adalah sebesar 389.000.000.
7. Peredaran
Bruto bulan Juli 2022 adalah sebesar 429.000.000.
8. Peredaran
Bruto bulan Agustus 2022 adalah sebesar 371.000.000.
9. Peredaran
Bruto bulan September 2022 adalah sebesar 417.000.000.
10. Peredaran
Bruto bulan Oktober 2022 adalah sebesar 294.000.000.
11. Peredaran
Bruto bulan Nopember 2022 adalah sebesar 296.000.000.
12. Peredaran
Bruto bulan Desember 2022 adalah sebesar 476.000.000.
Pajak Penghasilan yang harus disetor oleh PT.Jaya Abadi Sentosa untuk Tahun Pajak 2022 sebagai berikut :
Masa Pajak
|
Peredaran Bruto
|
Tarif Pajak
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Januari
|
413.000.000
|
0,5 %
|
2.065.000
|
Pebruari
|
425.000.000
|
0,5 %
|
2.125.000
|
Maret
|
412.000.000
|
0,5 %
|
2.060.000
|
April
|
298.000.000
|
0,5 %
|
1.490.000
|
Mei
|
367.000.000
|
0,5 %
|
1.835.000
|
Juni
|
389.000.000
|
0,5 %
|
1.945.000
|
Juli
|
429.000.000
|
0,5 %
|
2.145.000
|
Agustus
|
371.000.000
|
0,5 %
|
1.855.000
|
September
|
471.000.000
|
0,5 %
|
2.085.000
|
Oktober
|
294.000.000
|
0,5 %
|
1.470.000
|
Nopember
|
296.000.000
|
0,5 %
|
1.480.000
|
Desember
|
476.000.000
|
0,5 %
|
2.380.000
|
Jumlah
|
4.587.000.000
|
22.935.000
|
PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan
setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis
Setoran Pajak 411128-420.
Baca Juga :