Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu  terdiri dari Wajib Pajak Badan yang berbentuk :

Koperasi.

Persekutuan Komanditer (CV).

Firma.

Perseroan Terbatas (PT).

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. 


Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

Besarnya tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan bersifat final.

Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.

Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. 

Pengenaan tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dimulai sejak Masa Pajak Juli 2018.

- Mulai 1 April 2022, bagian peredaran usaha sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak terkena Pajak Penghasilan (Ps. 7 ayat 2a UU HPP)


Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut :

- PT.Jaya Abadi Sentosa adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang usaha penjualan barang-barang elektronik.

PT.Jaya Abadi Sentosa terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak 3 Januari 2021.


PT.Jaya Abadi Sentosa mempunyai data Penjualan Bruto Tahun Pajak 2021 sebagai berikut :

Peredaran Bruto bulan Januari s/d Desember 2021 adalah sebesar 3.250.000.000.


PT.Jaya Abadi Sentosa mempunyai data Peredaran Bruto Tahun Pajak 2022 sebesar Rp.4.587.000.000 dengan perincian sebagai berikut :

1. Peredaran Bruto bulan Januari 2022 adalah sebesar 413.000.000.

2. Peredaran Bruto bulan Pebruari 2022 adalah sebesar 425.000.000.

3. Peredaran Bruto bulan Maret 2022 adalah sebesar 412.000.000. 

4. Peredaran Bruto bulan April 2022 adalah sebesar 298.000.000.

5. Peredaran Bruto bulan Mei 2022 adalah sebesar 367.000.000.

6. Peredaran Bruto bulan Juni 2022 adalah sebesar 389.000.000.

7. Peredaran Bruto bulan Juli 2022 adalah sebesar 429.000.000.

8. Peredaran Bruto bulan Agustus 2022 adalah sebesar 371.000.000.

9. Peredaran Bruto bulan September 2022 adalah sebesar 417.000.000.

10. Peredaran Bruto bulan Oktober 2022 adalah sebesar 294.000.000.

11. Peredaran Bruto bulan Nopember 2022 adalah sebesar 296.000.000.

12. Peredaran Bruto bulan Desember 2022 adalah sebesar 476.000.000.


Pajak Penghasilan yang harus disetor oleh PT.Jaya Abadi Sentosa untuk Tahun Pajak 2022 sebagai berikut :
Masa Pajak
Peredaran Bruto
Tarif Pajak
PPh Pasal 4 ayat 2
Januari
413.000.000
0,5 %
2.065.000
Pebruari
425.000.000
0,5 %
2.125.000
Maret
412.000.000
0,5 %
2.060.000
April
298.000.000
0,5 %
1.490.000
Mei
367.000.000
0,5 %
1.835.000
Juni
389.000.000
0,5 %
1.945.000
Juli
429.000.000
0,5 %
2.145.000
Agustus
371.000.000
0,5 %
1.855.000
September
471.000.000
0,5 %
2.085.000
Oktober
294.000.000
0,5 %
1.470.000
Nopember
296.000.000
0,5 %
1.480.000
Desember
476.000.000
0,5 %
2.380.000
Jumlah
4.587.000.000
22.935.000

PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

Baca Juga :



Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2


Referensi :