KEP-234/PJ/2003 Tentang Perubahan Ke Dua KEP-294/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
KEP-234/PJ/2003 Tanggal 27 Agust 2003 Tentang Perubahan Ke Dua KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis mengatur tentang :
- Jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.
- Jenis impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
KEP-234/PJ/2003 Tanggal 27 Agust 2003 Tentang Perubahan Ke Dua KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis selengkapnya :
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nornor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
Lampiran KEP-234/PJ/2003 Tanggal 27 Agust 2003 Tentang Perubahan Ke Dua KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Peraturan Pajak Tentang Pembebasan PPN atas impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis
- Jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.
- Jenis impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
KEP-234/PJ/2003 Tanggal 27 Agust 2003 Tentang Perubahan Ke Dua KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis selengkapnya :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 234/PJ/2003
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nornor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana. telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4315);
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian danPenatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ/2002;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ/2002, diubah dan ditambah menjadi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ/2002, diubah dan ditambah menjadi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak;
b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
c. barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani;
d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
e. dihapus;
f. dihapus;
g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan Swasta; dan
h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt."
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dicap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAI TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003" oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak."
3. Mengubah Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ/2002, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt."
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dicap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAI TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003" oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak."
3. Mengubah Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ/2002, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Menambah 3 (tiga) lampiran yaitu Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-363/PJ/2002, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud Dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 1 huruf a yang dilakukan pada atau setelah tanggal 13 Agustus 2003 sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal II
1. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 1 huruf a yang dilakukan pada atau setelah tanggal 13 Agustus 2003 sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas dapat dimintakan kernbali oleh importir atau pembeli, sepanjang :
a. belum dikreditkan atau dibiayakan, dan
b. telah diajukan permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor atau penyerahan dilakukan.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 Agustus 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya Dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2003
Pasal III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 Agustus 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya Dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2003
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
Status KEP-234/PJ/2003 Tanggal 27 Agust 2003 Tentang Perubahan Ke Dua KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis adalah sebagai berikut :
- KEP-234/PJ/2003 ditetapkan tanggal 27 Agustus 2003 dan mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2003
- KEP-234/PJ/2003 mengubah KEP-363/PJ./2002 Tentang Perubahan KEP-294/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Baca Juga :